Kota Malang, Bhirawa
Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2024 Jawa Timur mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Sebelumnya berada di nomor 14, kini terjun bebas di posisi jadi 33 dari 38 Provinsi di Indonesia.
Hal ini disampaikan Marsda TNI Eko Dono Indarto, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Nilai Indeks Kemerdekaan Pers di Jawa Timur yang digelar di Hotel Grand Mercure Malang Mirama, Rabu (18/6) kemarin.
”Ini jadi perhatian kita, karena Jawa Timur adalah bagian yang perlu diangkat untuk bisa menjadi penggerak pembangunan nasional dari 38 provinsi di Indonesia,” ujarnya.
Eko Dono mengatakan, kali ini pihaknya sengaja mengajak sejumlah pemamngku kepentingan, mulai Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung, serta rekan-rekan Polri di Jawa Timur. Ia menyebutkan bahwa rakor di Malang ini dalam rangka membangun suatu kepedulian atas program Kemenko Polhukam terhadap kegiatan penilaian kebebasan pers yang ada di Jawa Timur.
”Kami melihat perkembangan pesat di bidang teknologi mau tidak mau mempengaruhi kebebasan di dunia pers, sehingga teman-teman di dunia pers pun juga harus ikut bergerak lebih cepat, karena perkembangan teknologi itu ternyata dampak disrupsinya luar biasa baik, itu negatif maupun positif,” terangnya.
Eko Dono berharap, dengan rakor yang diikuti para pemangku kepentingan, termasuk Dinas Kominfo Jawa Timur ini bisa mendorong agar kedepannya penilaian kebebasan pers dapat meningkat kembali, sesuai yang diamanahkan dalam UU 40 Tahun 1999.
Rakor ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, Direktur Ekosistem Media, Kementerian Komunikasi dan Digital, ?Farida Dewi Maharani, Plt Direktur E pada JAM Pidum Kejaksaan Agung, Desy Meutia Firdaus, serta ?Kombespol Tri Atmojo Marawasianto SIK, Kabag Renops Stamaops Polri.
Sementara Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto menambahkan, hasil survei IKP 2024, Provinsi Jawa Timur memiliki nilai IKP yang relatif rendah, yaitu sebesar 67,45. Nilai ini, walaupun masih berada dalam kategori ‘Cukup Bebas’, namun turun sebesar -9,10 poin jika dibandingkan dengan nilai IKP tahun sebelumnya, yakni 76,55.
Totok menjelaskan, penurunan ini ternyata terjadi di semua dimensi, yaitu Lingkungan Fisik Politik yang turun nilainya dari 77,38 menjadi 68,80, Lingkungan Ekonomi turun dari 75,04 menjadi 66,28, dan Lingkungan Hukum yang turun dari 76,30 menjadi 65,88.
”Penyebab penurunan itu ada 3 indikator, pertama Kebebasan dari Kekerasan (nilai 56,77), Kedua Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas (nilai 53,80), Independensi dan Kepastian Hukum Lembaga Peradilan (nilai 59,57), yang menjadikan kategorinya menjadi ‘Agak Bebas’, dalam arti sebuah kondisi kebebasan yang tidak mencukupi,” paparnya.
Totok menjelaskan, sejak 1 Januari hingga 1 Juni 2025, terdapat 40 kasus kekerasan terhadap jurnalis, yang dalam perkembangan proses verifikasi akhirnya dinyatakan 38 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media, dengan dua kasus tidak masuk kasus kekerasan jurnalis/wartawan.
Meski demikian Totok kembali menegaskan prinsip indepedensi berdasar Kode Etik Jurnalistik, bahwa pers bukan di posisi maupun oposisi bagi pemerintah/kekuasaan. [mut.fen]


