26 C
Sidoarjo
Monday, March 17, 2025
spot_img

IASC Selamatkan Masyarakat dari Korban Penipuan Online

Kota Malang, Bhirawa.
Sejalan dengan kemajuan teknologi, segala cara dilakukan oleh oknum tertentu untuk mendapatkan uang. Bahkan belakangan ini penipuan online semakin marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, memberikan cara agar korban penipuan online atau salah transfer sejumlah uang, bisa selamat.

Kepala OJK Malang Biger A Magribi, disela pertemuan dengan sejumlah wartawan, menyampaikan agar korban penipuan online bisa mendapatkan uangnya kembali, secepatnya dilakukan upaya pemblokiran rekening. “Terkadang ada yang tidak sadar telah terjebak penipuan online dengan mengirimkan uang ke rekening tidak dinenal, agar uang bisa kembali langkah pertama, bisa ditempuh dengan melapor ke Indonesia Anti Scam Center (IASC), dari OJK,”tutur Biger.

Korbab bisa langsung memhuka website iasc.ojk.go.id atau menanyakan ke kontak OJK157 @kontak157. Atas laporan itu, segera ditindaklanjuti, agar upaya penyelamatan uang saldo di rekening. Jadi disampaikan dia jika menjadi korban penipuan online, atau salah transfer uang, kini ada solusinya. “Tentunya, dengan mengisi sejumlah isian data form termasuk kronologis kejadian,’ terang Biger.

Biger lebih lanjut menyampaikan jika pelaporan ini adalah langkah pertama dan dilakukan secepatnya pasca terjadinya penipuan. Mengingat, masa potensi waktu bisa terselamatkan atas perlindungan konsumen sekitar 15 menit pertama. “Harus secepatnya ya, kalau bisa sebelum 15 menit dari kejadian. Pihak penipu akan segera melakukan aksi transfer. Jadi cepet cepetan. Adu cepet dengan pelaku,” lanjutnya.

Berita Terkait :  Plt Wali Kota Pasuruan Sebut Peran Guru Bentuk Masa Depan Anak Bangsa

Ia menjelaskan, sejak diluncurkannya IASC, sudah ribuan yang melakukan pengaduan. Pihak OJK sendiri, tambah Biger, lebih kepada penyelamatan maupun perlindungan konsumen. Jika peristiwa penipuan itu, ada kaitannya dengan pidana, tentu bukan ranah OJK. Namun penyelamanatan uang merupakan upaya OJK untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.[mut.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru