32 C
Sidoarjo
Sunday, November 24, 2024
spot_img

HUT RI, Rutan Situbondo Berikan Remisi Ratusan WBP

Situbondo, Bhirawa.
Pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 79, sedikitnya ada 266 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Karutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan mengatakan, jumlah WBP di Rutan Situbondo sebanyak 452 orang, yang terdiri dari 356 narapidana dan 96 orang status tahanan. “Warga Binaan Pemasyarakatan yang memenuhi syarat mendapatkan remisi umum sebanyak 266 orang. Kemudian yang tidak memenuhi syarat mendapat remisi umum sebanyak 186 orang,” beber mantan Kasi Pengamanan Lapas Porong Sidoarjo itu Sabtu (17/8).

Rudi menyatakan, narapidana yang mendapat remisi umum I yakni satu bulan sebanyak 97 orang, dua bulan sebanyak 69 orang, tiga bulan sebanyak 65 orang, empat bulan sebanyak 20 orang, dan lima bulan sebanyak 9 orang. Jumlah total narapidana yang mendapat remisi umum sebanyak 260 orang.

“Sedangkan, narapidana yang mendapat remisi umum II, sebanyak dua orang mendapat remisi satu bulan, sebanyak dua orang mendapat remisi dua bulan, sebanyak satu orang mendapat remisi tiga bulan, sebanyak satu orang mendapat remisi lima bulan. Jumlah total narapidana yang mendapat remisi umum II sebanyak 6 orang,” ungkap Rudi.

Dari jumlah 266 narapidana yang mendapatkan remisi umum II, lanjut Rudi, enam orang di antaranya langsung bebas. Mereka, yakni Anas Ariyanto dengan kasus perjudian masa pidana sembilan bulan mendapat remisi satu bulan, Andrew Rahmat Prasetyo dengan kasus pencurian masa hukuman dua tahun mendapat remisi tiga bulan.

Berita Terkait :  Menaker Ida dan Presiden JICA Bahas Peningkatan Target Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Jepang

Kemudian, lanjut pria asli Blora Jateng itu, Mahrus pencurian masa hukuman satu tahun empat bulan mendapat remisi dua bulan, Mazirat kasus perampokan masa hukuman satu tahun tiga bulan mendapat remisi dua bulan, Mochamad Cholid kasus kesehatan masa hukuman sepuluh bulan mendapat remisi satu bulan, dan Utama Setia Budi kasus narkotika masa hukuman lima tahun enam bulan mendapat remisi 5 bulan,” terang Rudi.

Lebih jauh, Rudi menjelaskan remisi umum berdasarkan jenis kejahatan ini, kasus narkotika sebanyak 83 orang, kasus kehutanan sebanyak sembilan orang, kasuso korupsi sebanyak enam orang, kasus pencurian sebanyak 72 orang, kasus perlindungan anak sebanyak sembilan orang. “Terakhir kasus kesehatan sebanyak 20 orang,” ujar Rudi.

Selanjutnya, tambah Rudi, kasus pembunuhan sebanyak lima orang, kasus penipuan sebanyak 10 orang, kasus penganiayaan sebanyak 11 orang, kasus penggelapan sebanyak 13 orang, kasus informasi dan transaksi elektronik sebanyak lima orang, kasus penadahan sebanyak tiga orang, kasus perjudian sebanyak lima orang serta kasus pemalsuan surat sebanyak satu orang.

“Selain itu, kasus pemerasan atau mengancam sebanyak satu orang, kasus perampokan sebanyak satu orang, kasus pengeroyokan sebanyak lima orang, kasus kekerasan sebanyak satu orang, kasus pelanggaran lalu lintas sebanyak empat orang, kasus senjata tajam sebanyak satu borang dan kasus kesusilaan sebanyak satu orang,” pungkas Rudi. [awi.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img