24 C
Sidoarjo
Tuesday, September 17, 2024
spot_img

Hj Ayni Zuroh Kembali Jabat Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto

Diputuskan dalam Rapat Paripurna Penetapan Calon Pimpinan DPRD 2024-2029

Kab Mojokerto, Bhirawa.
Setelah selesai membentuk dan mengumumkan Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2024 – 2029. DPRD Kabupaten Mojokerto kembali menggelar Rapat Paripurna penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2024 – 2029.

Pelaksanaan rapat penetapan calon pimpinan DPRD ini berlangsung di Ruang Rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl RA Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (11/9) siang.

Rapat dipimpin Ketua Sementara DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh dan Wakil Ketua Sementara, Ahmad Dofir. Hadir dalam rapat paripurna ini, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Para anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto sementara, Ayni Zuroh mengatakan, pada pelaksanaan rapat penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto dengan masa jabatan 2024 – 2029 ini, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Terakhir diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur ketentuan sebagai berikut: 1. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) ditegaskan bahwa pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Berita Terkait :  Dikenal Peduli Anak Muda, Pemuda Muhammadiyah Surabaya Optimis Eri-Armuji Menang Lawan Kotak Kosong

Dan 2. dalam penjelasan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) ditegaskan bahwa partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada pimpinan sementara DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Berdasarkan pengajuan itu, pimpinan sementara DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik untuk ditetapkan.

Ayni menjelaskan, maka berdasarkan surat dari masuk DPC Partai PKB Nomor 5043/DPC-25.16/01/IX/2024 tanggal 02 September 2024 tentang usulan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa adalah Hj Ayni Zuroh SE MM.

”Selanjutnya, berdasarkan surat masuk dari Partai Nasdem Nomor 050/SI.Eks/DPDNasDem-Mjk/VIII/2024, tanggal 04 September 2024, tentang usulan pimpinan definitif dari Partai Nasdem Kabupaten Mojokerto yaitu Khoirul Amin SSos. Serta surat masuk dari Partai Golkar Nomor 139/DPDII/PG/IX/2024, tanggal 10 September 2024 tentang usulan pimpinan definitif dari Partai Golongan Karya Kabupaten Mojokerto yaitu H Winajat SH,” jelas Ayni.

Ayni juga memaparkan, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ huruf e angka 4 yang menjelaskan, pimpinan sementara DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dapat memproses usulan calon pimpinan definitif tanpa menunggu semua partai politik yang memiliki hak mengisi kursi pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengajukan calon pimpinan DPRD definitif.

Berita Terkait :  UPT Resource Center Gresik dapat Kunjungan dari Komda PGPKT Jatim
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto agenda penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2024 – 2029. foto : hasan amin/bhirawa

”Dengan ketentuan minimal sudah ada usulan satu orang unsur calon pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, sehingga usulan calon pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota lainnya dapat diusulkan setelah adanya usulan partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Diakhir sambutannya, Ayni juga meminta kepada Bupati Mojokerto untuk segera menindaklanjuti penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto kepada Gubernur Jawa Timur.

”Selanjutnya kami minta saudari Bupati Mojokerto untuk segera menindaklanjuti dan mempercepat proses usulan peresmian pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto kepada Gubernur Jawa Timur,” tandasnya.

Pada pelaksanaan rapat paripurna kali ini, Bupati Ikfina dan wakil Bupati Muhammad Al Barraa juga turut menyaksikan penandatanganan berita acara penetapan calon pimpinan DPRD yang ditandatangani Ayni Zuroh dan Ahmad Dofir. [adv.min]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img