26 C
Sidoarjo
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Hingga Jatuh Tempo, 22 Kecamatan di Bojonegoro Belum Lunas Pajak Bumi dan Bangunan

Bojonegoro, Bhirawa.
Hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Bojonegoro masih belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Per 5 September 2024, Pemkab Bojonegoro melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mencatat dari 28 Kecamatan di Bojonegoro, ada 22 kecamatan yang belum lunas.

Sedangkan 6 Kecamatan yang telah melakukan pelunasan PBB-P2. Padahal batas waktu pelunasan sudah terlewat pada akhir Agustus lalu. Diketahui, Pemkab Bojonegoro menargetkan pajak PBB-P2 sebesar Rp 46.669.860.654. Dari angka tersebut, masih kurang Rp 6.013.661.536.

Kepala Bapenda Bojonegoro, M. Ibnu Soeyuti melalui Kabid Pajak Daerah 2, Hendri Eko, mengatakan, 22 Kecamatan belum menyetorkan PBB secara penuh. Ada yang pelunasannya mencapai 100 persen. Namun, ada pula yang masih mencapai 67.66 persen. “Kalau prosentase secara akumulasi mencapai 87.11%persen,” ungkap Hendri kepada Bhirawa, kemarin (8/9).

Hendri menambahkan,besaran tunggakan PBB-P2 kecamatan cukup bervariatif. Adapun tunggakan di masing masing Kecamatan bervariasi yakni di Kecamatan Bojonegoro sebesar Rp 1.537.538.358, Kemudian Kecamatan Kalitidu Rp 705.362.979, Kecamatan Dander Rp 498.577.194.

Sedangkan 6 (enam) Kecamatan yang sudah melunasi PBB-P2 penuh, yaitu Ngasem dengan pagu ketetapan sebesar Rp 1.612.518.415 . Kemudian Tambakrejo sebesar Rp 1.482.324.149, Kanor sebesar Rp 1.358.413.907, Margomulyo sebesar Rp 627.351.837, Bubulan sebesar Rp 277.856.493, dan Ngambon sebesar Rp 255.595.032, ke enam kecamatan tersebut realisasi 100 persen. “Tunggakan PBB-P2 paling tinggi ada di Kecamatan Bojonegoro 1.537.538.358 atau 79.21 persen ,” terangnya.

Berita Terkait :  Menteri ATR/BPN AHY Deklarasikan Kabupaten Mojokerto Jadi Kabupaten Lengkap

Menurutnya, 25 Kecamatan yang masih nunggak pajak tersebut ada beberapa faktor diantaranya ada pada wajib pajak (WP). Misalnya obyek pajak ada, tapi wajib pajak diluar kota, tidak diketahui keberadaannya. “Sehingga untuk menagih pajak terkendala pada wajib pajak tidak diketahui keberadaannya,” terangnya.

Hendri melanjutkan, jika objek tidak diketahui, pemdes bisa melaporkan pada Bapenda di awal saat menerima SPPT. “Sehingga pihak Bapenda dapat membantu prosesnya. Salah satunya bisa melalui pelacakan transaksi melalui BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan),” tuturnya.

Hendri mengimbau kepada warga masyarakat Bojonegoro agar bayar pajak tepat waktu. Dan bisa memanfaatkan momen sunset policy (penghapusan denda), pada saat hari jadi Bojonegoro maupun Provinsi Jatim. [bas.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img