26 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Hingga Agustus 2025, Perceraian Akibat Judi Online di Bojonegoro Capai 79 Kasus

Bojonegoro, Bhirawa
Angka perceraian akibat Judi Online (Judol) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terus mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan. Hingga Bulan Agustus 2025, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat 79 kasus perceraian yang disebabkan langsung oleh praktik Judol di kalangan suami.

Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, angka perceraian ini menunjukkan tren yang terus meningkat setiap tahunnya. Jika pada tahun 2023 terdapat 64 kasus, maka pada tahun 2024 jumlahnya melonjak drastis menjadi 181 kasus.

”Per Agustus tahun ini, sudah ada 79 kasus yang masuk dan semuanya disebabkan oleh judi online. Jumlah ini berpotensi bertambah hingga akhir tahun,” ujarnya, Kepada Bhirawa (22/9).

Sholikin menjelaskan, mayoritas kasus terjadi karena suami tidak lagi mampu memberikan nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya. Seluruh penghasilan habis digunakan untuk berjudi secara online, sehingga kebutuhan dasar rumah tangga tidak terpenuhi.

”Kebutuhan seperti makan, pendidikan anak, hingga layanan kesehatan tidak terpenuhi. Istri yang merasa tidak tahan dengan kondisi ini akhirnya menggugat cerai,” ungkapnya.

Sholikin menyebut, judi online kini menjadi ancaman serius terhadap keutuhan rumah tangga. Jika tidak segera diatasi, dikhawatirkan angka perceraian akan terus meningkat dalam waktu dekat.

Sholikin menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam menangani persoalan ini. Edukasi masyarakat, penegakan hukum terhadap penyedia layanan judi online, serta pembatasan akses digital harus dilakukan secara serius dan menyeluruh.

Berita Terkait :  Haornas di Kota Batu Bawa Asa Pencairan Bonus Atlet Porprov

”Pemerintah harus turun tangan. Jika tidak, akan semakin banyak keluarga yang hancur karena judi online,” tandasnya.

Peningkatan angka perceraian ini menjadi sinyal bahaya yang perlu segera direspons, tidak hanya oleh lembaga hukum, tetapi juga oleh semua elemen masyarakat. Tanpa upaya kolektif, Bojonegoro terancam menghadapi krisis sosial yang lebih besar akibat maraknya praktik judi online. [bas.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru