Pasuruan, Bhirawa
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan akhirnya menyerahkan sepenuhnya kasus perundungan (bullying) yang terjadi di SMAN 4 Kota Pasuruan ke pihak kepolisian. Agar tidak terjadi hal serupa Dinas Pendidikan melakukan pengawasan ke seluruh sekolah.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan, Erwan Tjahjono menyampaikan, saat ini pihaknya sudah menyerahkan proses hukum kepada Polres Pasuruan Kota.
Erwan menegaskan, sudah menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Dan masih dalam proses di Polres Pasuruan Kota. Terhadap terduga pelaku saat ini masih belum mengambil tindakan berupa peringatan atau sanksi terhadap sekolah atau guru yang bersangkutan. Karena menunggu arahan dan instruksi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
“Saat ini kami hanya melakukan pemantauan, belum ada sanksi untuk guru, sekolah, maupun kepala sekolahnya. Kita juga menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung. Termasuk juga masih menunggu instruksi lebih lanjut,” terang Erwan Tjahjono.
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan juga mengimbau kepada seluruh sekolah. Baik di SMA, SMK, maupun SLB di wilayah Pasuruan, untuk lebih ketat dalam mengawasi siswa-siswinya.
“Tentu peran Bimbingan Konseling (BK) dan kesiswaan sangat penting dalam pencegahan kasus-kasus seperti ini,” papar Erwan Tjahjono.
Hingga kini sudah ada 12 orang yang diperiksa dalam kasus perundungan yang melibatkan seorang siswa SMA di Kota Pasuruan. Namun, penyidik Polres Kota Pasuruan masih belum dapat memeriksa korban karena kondisinya yang tengah menjalani karantina di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Kabupaten Malang.
“Hari ini ada 8 orang kami periksa,” jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.
Iptu Choirul menjelaskan, sehari sebelumnya, ada empat saksi lain telah diperiksa. Yakni, dua siswa yang merupakan sahabat korban serta dua guru dari sekolah. Namun, proses pengusutan kasus menghadapi hambatan karena korban yang diidentifikasi sebagai NS, belum bisa dimintai keterangan akibat kondisi mentalnya yang belum stabil.
“Yang menjadi kendala dalam penyelidikan adalah kami belum bisa memeriksa korban karena dia masih menjalani karantina di Rumah Sakit Jiwa,” imbuh Iptu Choirul. [hil.fen]