Gresik, Bhirawa
Sebagai langkah efisiensi energi dan operasional, serta mengikuti arahan pemerintah pusat, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik mendorong perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH).
Kepala Disnaker Gresik Zainul Arifin menegaskan bahwa penerapan WFH ini tidak boleh merugikan pekerja. Perusahaan tetap wajib membayarkan upah secara penuh tanpa pengurangan, serta tidak boleh mengurangi hak cuti tahunan karyawan.
“Kebijakan WFH dapat diterapkan satu hari dalam seminggu atau disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. Kami mendorong hal ini untuk dilakukan,” ujarnya.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi tempat kerja. Dalam pelaksanaannya, pekerja tetap harus menjalankan tugas dan kewajibannya seperti biasa, sementara perusahaan diminta memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga.
“Disnaker akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan sesuai tujuan yang diharapkan,” tambahnya.
Zainul juga menyampaikan bahwa sebagai persiapan, Disnaker tengah menyiapkan sejumlah regulasi pendukung. Di antaranya adalah peraturan atau surat edaran dari Bupati, panduan implementasi WFH, serta program efisiensi energi di tingkat daerah. [kim.kt]


