28 C
Sidoarjo
Sunday, March 29, 2026
spot_img

Hemat BBM, Pemkab Sumenep Terapkan Sehari Tanpa Kendaraan Bermotor

Sumenep, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan pemerintah daerah sebagai langkah konkret menekan konsumsi energi fosil sekaligus mendorong perubahan perilaku aparatur menuju gaya hidup yang lebih ramah lingkungan.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) diwajibkan untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak setiap hari Jumat.

Sebagai alternatif, para pegawai diarahkan menggunakan moda transportasi non-BBM seperti sepeda, berjalan kaki, maupun kendaraan ramah lingkungan lainnya saat berangkat maupun pulang kerja.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sekadar berorientasi pada penghematan energi, tetapi juga menjadi bagian dari gerakan perubahan budaya kerja di lingkungan pemerintahan.

Menurutnya, program “Sehari Tanpa Kendaraan Bermotor” diharapkan mampu menekan konsumsi BBM secara signifikan, sekaligus memberikan dampak positif terhadap kualitas lingkungan, seperti menurunnya emisi gas buang dan berkurangnya tingkat polusi udara di kawasan perkotaan.

“Program ini tidak hanya berfokus pada efisiensi penggunaan BBM, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga lingkungan. Selain itu, aktivitas berjalan kaki atau bersepeda juga memberi manfaat kesehatan bagi para ASN,” ujar Bupati Fauzi, Sabtu (28/03).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas dalam mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan bermotor, khususnya untuk aktivitas jarak dekat yang masih memungkinkan ditempuh dengan cara yang lebih sederhana dan sehat.

Berita Terkait :  Wali Kota Batu Gaungkan Pengembangan Pertanian dan Dunia Pendidikan dalam Rapat Paripurna HUT Ke-24

Meski demikian, pemerintah daerah tetap memberikan pengecualian terhadap sejumlah kegiatan operasional yang bersifat esensial. Layanan kesehatan atau medis, penanganan darurat, serta perangkat daerah atau unit kerja dengan mobilitas tinggi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diperkenankan menggunakan kendaraan bermotor demi menjaga optimalisasi layanan kepada masyarakat.

Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada pegawai yang memiliki jarak tempat tinggal lebih dari lima kilometer dari lokasi kerja, dengan mempertimbangkan aspek efisiensi waktu dan kondisi geografis wilayah.

Pemkab Sumenep menegaskan bahwa kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 3 April 2026 dan dilaksanakan secara rutin setiap hari Jumat.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melakukan pengawasan internal serta melaporkan hasil implementasi kebijakan tersebut secara berkala.

Dengan penerapan program ini, Pemkab Sumenep berharap tercipta lingkungan kerja yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat komitmen daerah dalam mendukung upaya penghematan energi di tingkat nasional. [sul.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!