Situbondo, Bhirawa.
Polres Situbondo Polda Jatim memberikan klarifikasi terkait perkembangan kasus pemerkosaan oleh tujuh orang di Arjasa Situbondo.
Kasat Reskrim AKP Evandy Romi Meilan, melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno memberikan penjelasan kasus dimaksud dilaporkan di Polres Situbondo tanggal 30 Juni 2021 dengan terlapor 2 orang yakni dengan inisial RDR (21) dan NAY (17) atas dugaan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kemudian, lanjut Soetrisno, dugaan persetubuhan itu terjadi sekitar bulan Desember tahun 2020 sampai Januari 2021 dan pada Februari 2021 terjadi sebanyak 4 kali di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.
Dari laporan polisi tersebut, pada 21 Juli 2023 penyidik telah meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Pada hari Kamis, 3 Agustus 2023 telah dilakukan pemeriksaan tes DNA yang hasilnya negatif atau bukan anak biologis dari kedua terlapor.
Penyidik juga mengklarifikasi bahwa tidak benar terlapor sebanyak 7 orang. Terbukti dari hasil gelar perkara terlapor hanya ada 2 orang dan telah dilakukan gelar perkara dengan hasil SP3 dimana surat sudah tersampaikan kepada korban atau pelapor.
“Pelapor atau korban apabila merasa dirugikan atas terbitnya SP3 bisa melakukan upaya hukum. Apabila ada fakta-fakta baru diketahui identitas terlapor yang sebenarnya agar melaporkan ke Polres Situbondo bagian Unit PPA,” terang Iptu Achmad Soetrisno.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengungkapkan, dirinya selalu memerintahkan dan selalu mengingatkan kepada pengemban fungsi Reserse Satreskrim baik di Polres maupun Unit Reskrim di tiap Polsek untuk melakukan penanganan perkara secara profesional dan berkeadilan.
“Meskipun banyak laporan atau perkara yang masuk, semuanya akan ditangani secara profesional. Tentunya saya juga berharap pihak lain ikut mendukung proses penegakan hukum di Polres Situbondo dengan memberikan informasi kepada masyarakat yang pasti dan akurat,” pungkas Kapolres Rezi. [awi.dre]