Situbondo, Bhirawa.
Pelaksanaan seleksi PPPK tahap I, selesai dilaksanakan dan hasilnya sudah diumumkan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) Republik Indonesia nomor 347 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pada Diktum ke-29, penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan, yang pertama diprioritaskan untuk tenaga honorer K2 (eks THK-II).
“Selain itu untuk prioritas kedua adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah. Uuntuk ketiga bagi pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus- menerus,” ujar Samsuri, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo, Jumat (3/1).
Menurut Samsuri, dari jumlah tenaga honorer di Situbondo yang mengikuti tes seleksi kompetensi ASN PPPK tahap pertama itu sebanyak kurang lebih 3.900 orang.
Sedangkan tenaga Honorer yang sudah mendaftar untuk mengikuti tes kompetensi tahap ke 2 sampai saat ini mencapai kurang lebih 2.000 orang. Jadi masih ada kesempatan waktu satu pekan kedepan bagi tenaga honorer untuk mendaftar, karena tanggal 10 Januari 2025, pendaftaran untuk tenaga honorer tahap 2 ditutup.
“Jadi dari jumlah tenaga honorer yang mengikuti tes kompetensi tahap pertama yang akan mengisi formasi tenaga tehnis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo sebanyak 75 orang. Hasil kelulusannya sudah diumumkan oleh BKN pada 30 Desember 2024 kemarin, yaitu sebanyak 41 orang berasal dari R3 (Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah). Sisanya sebanyak 34 orang berasal dari R2 ( Tenaga honorer K2),” jelasnya.
Meski Pemerintah lebih memprioritaskan tenaga honorer berstatus K2 untuk menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), aku Samsuri, namun hasil tes kompetensi khusus formasi tenaga tehnis di Situbondo yang dinyatakan lulus lebih banyak pelamar dari Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN. Hal ini terjadi dimungkinkan karena di sejumlah OPD tidak ada tenaga honorer K2 yang mendaftar untuk formasi tenaga tehnis tersebut.
“Dalam seleksi PPPK 2024 memang tenaga honorer berstatus K2 ini diprioritaskan lulus, meskipun nilai peserta K2 ini lebih rendah dibandingkan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah, dan ini sudah diatur dalam Kemen-PANRB Nomor 347 tahun 2024 pada Diktum kedua puluh sembilan,” tutur Samsuri.
Lebih lanjut. Ia memaparkan bahwa secara umum penentuan kelulusan peserta seleksi ASN-PPPK adalah berdasarkan status dan nilai ujian, namun secara status peserta seleksi dari K2 lebih diprioritaskan.
“Misalnya peserta seleksi dari K2 nilainya 350 dan peserta dari database BKN 380, maka sesuai aturan tetap yang lulus atau yang akan diambil dalam formasi tersebut adalah dari peserta yang mempunyai status K2,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan pada BKPSDM Kabupaten Situbondo, Bayu Indra Wahyono menambahkan peserta untuk tenaga honorer yang sudah mendaftar tahap ke II sudah mencapai 2.000 orang.
Hal ini terus akan berjalan hingga 7 hari kedepan, karena pendaftaran tersebut akan ditutup pada 10 Januari 2025 oleh BKN. Sedangkan untuk tes kompetensinya akan dilaksanakan pada bulan April 2025.
“Jadi untuk hasil kelulusan seleksi PPPK tenaga teknis sudah diumumkan pada tanggal 30 Desember 2024 oleh BKN, dan hasilnya yang lulus sebanyak 34 orang berasal tenaga honorer K2, sedangkan sisanya sebanyak 41 orang berasal dari pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN.
Sedangkan hasil tes formasi untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan kita masih menunggu pengumuman dari BKN,” terang Bayu.
Kata Bayu, sesuai Keputusan Menpan RB nomor 347 tahun 2024 diktum ketiga puluh tiga, dalam hal pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
“Jadi bagi tenaga honorer yang tidak lulus tes kompetensi tahun 2024 dan 2025, ini bisa dipertimbangkan menjadi ASN PPPK paruh waktu, tetapi Bayu saat ditanyakan lebih jauh terkait juklak juknisnya seperti apa, masih belum bisa menjawab, karena aturan lebih jelasnya dari BKN masih belum turun sampai sekarang,” pungkas Bayu. [awi.dre]