25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Hardiknas, dan Gaji Guru

Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), bukan hari libur. Guru tetap mengajar, murid tetap belajar. Menandakan visi kependidikan, adalah, belajar sepanjang waktu, tanpa henti. Sepanjang hayat. Namun peta jalan (road-map) kependidikan, masih harus menengok ke belakang, melihat kembali gagasan asli pendidikan Indonesia. Konsep ke-guru-an yang digagas Ki Hajar Dewantara, diringkas dalam satu baris jargon “tut wuri handayani.” Jargon kependidikan, memberi pesan utama me-mudah-kan setiap orang untuk sekolah.

Namun diperkirakan masih lebih dari 4,6 juta anak dan remaja di Indonesia tidak dapat melanjutkan sekolah. Putus sekolah disebabkan anak-anak wajib menyokong perekonomian keluarga. Putus sekolah, sebagian terbesar pada jenjang SD (Sekolah Dasar). Menandakan lama sekolah sangat rendah. Berdasar Survei Ekonomi Nasional (Susenas 2022), diperkirakan sebesar 7,6% anak usia 7-18 tahun di Indonesia tidak bersekolah. Persentase anak tidak sekolah (ATS) semakin meningkat pasca-pandemi.

ATS merupakan permasalahan nasional. Anak-anak tidak sekolah, bukannhanya disebabkan faktor ekonomi keluarga (sangat miskin). Melainkan juga akses Pendidikan yang sulit dijangkau (jauh). Berdasar data UNICEF (United Nations Children’s Fund), Indonesia merupakan negara dengan jumlah ATS terbesar di Asia Tenggara. Yakni sebanyak 3,9 juta anak usia sekolah pada 2024. Maka benar pemerintah meng-gagas tambahan Sekolah Rakyat (SR) berbagai jenjang. Khusus untuk menampung anak-anak dari keluarga miskin. Serta anak-anak yang tinggal pada kawasan terluar, dan terisolir.

Berita Terkait :  Kenang Jasa Pahlawan, Polres Probolinggo Kota Tabur Bunga di TMP

“Sekolah Rakyat,” akan dilaksanakan (leading sector) oleh Kementerian Sosial. Sekaligus menggunakan fasilitas Kementerian Sosial di berbagai daerah. Sudah disiapkan 53 bangunan. Namun harus dipertimbangkan, gagasan “Sekolah Rakyat,” ditujukan untuk menampung anak-anak dari keluarga miskin level 3. Yakni, kategori miskin desil 3 (rentan, hampir miskin) kalangan 21%-30% ekonomi terbawah. Modelnya, akan mirip pesantren (ber-asrama). Pada awalnya, bisa jadi, akan sulit. Karena akan mengambil anak-anak dari rumah keluarga miskin.

Walau tidak mudah, tetapi harus dilakukan oleh pemerintah, berdasar mandatori konstitusi. Pemerintah wajib memenuhi amanat UUD. Dalam UUD pasal 31 ayat (2), dinyatakan, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Berdasar UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 17 ayat (2), adalah SD, dan sampai lulus setara SMP. Lama sekolah (minimal) 9 tahun.

Tetapi hingga kini pemerintah belum sepenuhnya mampu membiayai Pendidikan. Terutama pada sekolah swasta, yang selama ini menjadi “tulang punggung” penyelenggaraan Pendidikan nasional. Sampai . Mencapai rata-rata sekitar 92%. Artinya, negara hanya mampu menyediakan Lembaga Pendidikan (formal) sebanyak 8%. Namun problematika kependidikan, bukan hanya angka partisipasi sekolah (dan lama sekolah). Melainkan juga kesejahteraan guru.

Nasib guru nelangsa. Masih banyak guru memperoleh sebesar Rp 200 sebulan. Padahal berpendidikan sarjana. Tidak mudah menjadi guru, karena membutuhkan kompetensi mengajar. Lebih lagi pada paradigma agama, guru dianggap sebagai “wakil” Tuhan menjaga martabat kemanusiaan tetap pada derajat yang luhur. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, meng-amanatkan penghasilan guru yang pantas dan memadai. Tercantum pada pasal 40 ayat (1) huruf a.

Berita Terkait :  Satu Orang Rata-rata Konsumsi 42,58 Kilo Ikan Dalam Setahun

Pemerintah masih “berhutang” kesejahteraan guru, khususnya yang mengajar di sekolah swasta, di pedesaan. Sejak lama pula kemuliaan guru tidak inharent dengan tingkat kesejahteraan. Banyak guru (terpaksa) nyambi bekerja serabutan, menjadi pengemudi “ojol” (ojek online), buruh tani, sampai kuli bangunan. Padahal UUD pasal 31 ayat (3) memberi tugas guru untuk membentuk masa depan bangsa, yang cerdas, beriman, dan ber-akhlak mulia.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru