Situbondo, Bhirawa
Komitmen Polres Situbondo dalam memberantas penyakit masyarakat terus dibuktikan terutama di Bulan Suci Ramadhan. Hanya dalam satu malam, Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil membongkar tiga praktik perjudian online di lokasi berbeda, mulai dari jenis Togel hingga Roulette.
Pengungkapan ini berawal dari patroli Kring Serse guna mencegah kriminalitas dan merespons keresahan warga. Hasilnya, tiga pria yang diduga kuat menjadi pengepul titipan judi online berhasil diamankan petugas beserta barang bukti uang tunai jutaan rupiah.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasatreskrim, AKP Agung Hartawan membenarkan pengungkapan beruntun ini. Aksi pertama dilakukan sekira pukul 21.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan. Di lokasi ini, Tim Resmob Tengah meringkus SB (43) yang kedapatan menerima titipan judi Togel Hongkong (HK).
”Dari tangan SB, kami menyita ponsel berisi bukti transaksi dan uang tunai Rp 175.000. Pelaku menggunakan akun judi online untuk memasangkan nomor titipan dari para pemasang,” ujar AKP Agung.
Tak berhenti di situ, menyusul Tim Resmob Barat pada sekira pukul 22.30 WIB melakukan penggerebekan di sebuah Pos Kamling di Desa Trebungan, Kecamatan Mlandingan. Di lokasi ini, polisi menangkap dua pelaku sekaligus, yakni JN (48) dan MK (37).
JN diketahui berperan sebagai pengepul judi togel dengan barang bukti uang tunai Rp703.000 serta kertas rekapan nomor. Sementara MK diringkus karena kedapatan mengelola perjudian online jenis Roulette dan Keno Matrix melalui ponselnya. Dari tangan MK, polisi menyita dua unit ponsel dan uang tunai dalam jumlah cukup besar, yakni Rp6.044.000.
”Di lokasi kedua (Mlandingan), barang buktinya cukup besar, terutama dari tersangka MK yang diduga mengelola judi jenis Roulette. Total uang tunai yang kami amankan dari ketiga lokasi ini mencapai lebih dari Rp6,9 juta,” tambah AKP Agung.
Ketiga tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 426 Jo 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
”Mohon dukungan masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang meresahkan di lingkungan mereka agar situasi Kamtibmas tetap kondusif. Cukup hubungi Call Center 110, Polres Situbondo siap merespons laporan 24 jam,” tandas AKP Agung. [awi.fen]


