28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Hakim PN Sampang Vonis Supir Truk Penyelundup Pupuk Subsidi 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Sampang, Bhirawa
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang telah menjatuhkan vonis kepada Mohammad Fatoni, sopir truk yang terlibat dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi seberat 9,6 ton di Sampang, Madura, dengan hukuman pidana penjara 15 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa. Fatoni dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Kasus ini terungkap pada 3 April 2025 lalu, saat petugas Polres Sampang mengamankan satu unit truk berpelat nomor W 8926 UA yang mengangkut 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk jenis ponska. Truk tersebut dicegat di wilayah Kecamatan Karang Penang saat dalam perjalanan menuju Madiun, Jawa Timur.

Dalam fakta persidangan terungkap, Fatoni hanya bertugas sebagai sopir dan mengaku mendapat upah sekitar Rp2,4 juta untuk sekali pengiriman. Ia menjalankan tugas atas perintah seseorang bernama Dulla, dan pupuk subsidi itu berasal dari sebuah kios bernama Arrohmah di wilayah Batu Marmar, Pamekasan. Kedua orang yang disebut ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penasihat hukum terdakwa dari Gerakan Advokat Indonesia (Geradin), Tampan Budi Hartono menyatakan, pihaknya menerima putusan hakim. Ia menyebut Fatoni tidak mengetahui bahwa pupuk bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Sebab menurutnya, keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut hanya sebatas supir truk dan hanya menerima upah sebagai supir yaitu kurang lebih senilai Rp2,4 juta sekali berangkat.

Berita Terkait :  Bupati Mojokerto Bagikan 1.500 Bendera ke Warga dan Pelajar

”Kami selaku penasihat terdakwa menerima putusan hakim. Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa. Karena orang di desa itu kan tidak tahu kalau pupuk bersubsidi itu tidak boleh bebas diperjualbelikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sampang, Indah Asry Pinatasari, menyebut putusan hakim lebih berat dari tuntutan sebelumnya, yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider 2 bulan kurungan.

”Kami juga menerimanya. Sebab putusannya itu sudah lebih berat dari tuntutannya, serta melihat peran dari terdakwa juga sebagai supir. Ya, semoga ke depannya para DPO ini tertangkap yaitu yang punya kios serta yang nyuruh terdakwa,” katanya.

Namun hingga saat ini, kata Indah, belum ada informasi terkait penangkapan maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Dulla (penyuruh) dan Kholilur (pemilik kios). Keduanya masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.

”Masih belum ada informasi terkait penangkapan ataupun SPDP-nya, itu belum ada,” tutupnya. [lis.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru