24 C
Sidoarjo
Sunday, March 15, 2026
spot_img

H-7 Belum Terima THR, DPRD Kota Batu Ajak Pekerja Lapor ke Posko Pengaduan

Kota Batu, Bhirawa
DPRD Kota Batu melalui Komisi B mengimbau para pekerja segera melapor jika hak THR-nya belum dibayarkan hingga H-7 Lebaran.

Hal ini bisa dilakukan dengan mendatangi posko pengaduan yang dibuka Komisi B di kantor DPRD. Hal ini sebagai bentuk komitmen Dewan untuk mengawal pembayaran THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Ketua Komisi B, Asmadi menekankan bahwa pembayaran THR bukan sekadar tradisi. Tetapi merupakan kewajiban konstitusional perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Batu, mulai dari sektor pariwisata hingga industri manufaktur untuk membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran. Jangan sampai ada penundaan,” ujar Asmadi, Minggu (15/3)

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan THR bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Batu dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) setempat. Hasilnya, tingkat kepatuhan perusahaan di Kota Batu dalam membayarkan kewajiban THR pekerja masih tinggi.

Sebagian besar hotel dan objek wisata besar di Kota Batu dilaporkan telah mengalokasikan dana THR sesuai regulasi. Pihaknya mengapresiasi perusahaan yang telah melaporkan bukti bayar secara proaktif kepada dinas terkait.

Kendati demikian, pengawasan ketat akan dilakukan oleh Komisi B dengan membuka kanal pengaduan. “Hal ini untuk menampung aspirasi pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi atau dipotong sepihak,” jelas Asmadi. Sebagai lembaga Legislatif, DPRD Kota Batu tidak segan merekomendasikan sanksi administratif bagi perusahaan yang membandel.

Berita Terkait :  Presiden Prabowo Minta Kementerian Hemat Anggaran, Prioritas Anak-anak dan Guru

Ditambahkan anggota Komisi B yang lain, Saifudin bahwa hubungan antara pengusaha dan pekerja bukan sekadar hubungan industrial. Di antara keduanya harus dipupuk hubungan persaudaraan yang didasari rasa keadilan.

“Semangat ini akan menjadi motivator bagi para pengusaha untuk menyejahterakan pekerjanya, termasuk dalam pembayaran THR,” ujar Saifudin.

Politisi PKS ini mengajak para pengusaha di kota ini memupuk semangat persaudaraan dan keadilan dalam menyikapi THR. Karena THR merupakan bagian dari hak yang harus diberikan agar para pekerja ikut merasakan kebahagiaan di hari Lebaran.

Selain itu, Saifudin juga mendorong Pemerintah Kota Batu untuk ikut aktif memastikan tidak ada pekerja yang tidak menerima THR. Ia berharap pengawasan dilakukan dengan hati namun tetap tegas secara regulasi. [nas.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!