28 C
Sidoarjo
Wednesday, December 17, 2025
spot_img

Gubernur Khofifah Tegas: Lima Perda Dicabut, Satu Dipertahankan Demi Kepentingan Jatim


DPRD Jatim, Bhirawa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan pendapat resmi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Jawa Timur tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur.

Penyampaian pendapat ini merupakan tindak lanjut dari Nota Penjelasan DPRD Jatim yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna pada 13 Oktober 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa Raperda ini disusun dengan metode omnibus, di mana enam Perda akan dicabut melalui satu regulasi terpadu.

Pencabutan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap pembagian urusan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

“Kami memahami semangat DPRD Jatim untuk melakukan penataan regulasi agar sesuai dengan kewenangan daerah dan kebutuhan hukum terkini,” ujar Khofifah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim.

Adapun enam Perda yang masuk dalam usulan pencabutan tersebut meliputi:

  • Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Modern, dan Penataan Pasar Tradisional di Provinsi Jawa Timur.
  • Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.
  • Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang.
  • Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perfilman di Jawa Timur.
  • Perda Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur.
  • Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik di Provinsi Jawa Timur.
Berita Terkait :  Wujudkan Kedaulatan Pangan, Lanud Abdurachman Saleh Panen Raya Tebu

Khofifah menjelaskan bahwa lima dari enam Perda tersebut sepenuhnya disetujui untuk dicabut karena tidak lagi sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi.

Misalnya, lanjut dia, urusan pertambangan dan tata kelola pupuk kini menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai Undang-Undang dan Peraturan Presiden terbaru.

Namun, Gubernur Khofifah menolak pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang. Ia berpendapat bahwa Perda ini masih relevan dan memiliki dasar hukum kuat untuk dipertahankan.

“Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor AU.106/7/7DBU-2025 tertanggal 1 Oktober 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memiliki kewenangan dalam pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh Malang,” jelas Khofifah.

Dengan demikian, Pemprov Jatim menyetujui pencabutan lima Perda dan mengusulkan agar satu Perda, yakni tentang pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh, tidak dicabut karena dinilai masih diperlukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat dilanjutkan dengan cermat agar tidak menimbulkan kekosongan hukum dan tetap mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutup Khofifah.

Sementara, Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, menyambut sikap Gubernur Khofifah yang mempertahankan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh.

Ia menegaskan hasil konsultasi dengan Kementerian Perhubungan menunjukkan provinsi masih memiliki kewenangan, sehingga opsi pencabutan yang semula dirancang dalam skema omnibus akan dikaji ulang dalam rapat Bapemperda bersama Dinas Perhubungan dan Biro Hukum.

Berita Terkait :  Soroti Banjir Surabaya, Pemkot Harus Rutin Bersihkan Saluran Air

“Ya, sebelum paripurna hari ini (20/10) kami sudah melakukan kunjungan ke Kementerian Perhubungan, ke Dirjen Perhubungan Udara, dan kami juga bersurat terkait konsultasi pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh,” ujarnya.

“Pada intinya, Kementerian Perhubungan berharap perda tersebut tidak perlu dicabut karena masih ada hal-hal yang terkait kewenangan,” lanjutnya.

Yordan menegaskan substansi konsultasi itu memperjelas posisi kewenangan provinsi dalam pengelolaan bandara tersebut di Malang.

Ia menambahkan, pembahasan teknis akan dilanjutkan secara terukur agar tidak menimbulkan kekosongan norma, termasuk menyelaraskan aturan daerah dengan kewenangan aktual serta perjanjian kerja sama yang telah berjalan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, TNI, dan Kementerian Perhubungan.

“Pada dasarnya kami tetap berharap agar Bandar Udara Abdulrachman Saleh itu tetap bisa dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Yordan.

Ia menyebut, sikap tersebut sejalan dengan aspirasi yang berkembang dan respons kementerian, sehingga arah kebijakan Bapemperda kini fokus pada penajaman dasar hukum.

Yordan menjelaskan, di tahap awal Bapemperda sempat menilai pengelolaan cukup berbasis perjanjian kerja sama sehingga pencabutan perda tak memengaruhi operasional.

Namun setelah konsultasi, ia menilai keberadaan perda justru memberi kepastian kewenangan. Karena itu, opsi yang dipertimbangkan ialah mempertahankan perda dengan kemungkinan penyempurnaan norma agar sinkron dengan praktik pengelolaan dan regulasi yang berlaku.

“Jika kemudian nanti kita bisa sepakat di rapat Bapemperda selaku pembahas, maka ya mungkin kami tidak akan mengusulkan pencabutan Perda Provinsi Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh,” ujarnya.

Berita Terkait :  Berbekal 229 Suara, Akhirnya Dilantik jadi Anggota Dewan

Ia menegaskan, keputusan akhir akan merujuk hasil pembahasan internal serta masukan teknis dari Dinas Perhubungan dan pemangku kepentingan lain yang relevan.

“Tentu nanti kita akan melihat lagi apakah bunyinya sudah sesuai dengan perda, Kalau misalnya tetap ada penyesuaian, tentu kami akan minta supaya teman-teman komisi D atau Dinas Perhubungan melakukan revisi perda tersebut,” pungkasnya. [geh]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru