Pemprov Jawa Timur melalui Tenaga Disnakertrans lebih cepat membuka 54 titik Posko Pelayanan THR Keagamaan Tahun 2026
Bhirawa, Surabaya
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) lebih cepat membuka 54 titik Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 yang melayani secara langsung dan daring, Rabu (25/2/2026). Langkah ini bertujuan memastikan pemenuhan hak pekerja serta meningkatkan kepastian hukum menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Sigit Priyanto, menegaskan pemerintah daerah secara konsisten mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di seluruh perusahaan. Ia meminta pengusaha membayarkan THR sesuai ketentuan dan mendorong perusahaan agar menyalurkan THR lebih awal sebelum batas waktu.
“Pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan dan hak pekerja yang dilindungi undang-undang. Kami akan melakukan pengawasan ketat dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pengusaha yang tidak patuh,” tegas Sigit.
Ia juga sempat mengungkapkan adanya masalah salah satu perusahaan yang di Gresik diviralkan akan melakukan PHK jelang lebaran. Namun, setelah ada pertemuan antara perusahaan dengan serikat pekerja bersama Disnakertrans Jatim akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama kalau tidak akan ada PHK, dan pekerja masih bekerja seperti biasa.
Berdasarkan ketentuan dalam pemberian THR keagamaan, pengusaha wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan tetap mendapatkan THR secara proporsional.
Untuk memudahkan layanan pengaduan dan konsultasi, Pemprov Jatim membuka 54 posko yang tersebar di 1 posko induk di kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, 14 UPT Balai Latihan Kerja, 38 Disnaker kabupaten/kota, serta satu posko khusus di Bandara Internasional Juanda. Posko beroperasi mulai 26 Februari hingga 17 Maret 2026 pada hari kerja.
Selain layanan langsung, Disnakertrans juga menyediakan kanal pengaduan daring melalui laman resmi di https://bit.ly/PoskoTHR-Jatim2026 dan WhatsApp resmi 0851-8864-4536 (chat only). Setiap pengaduan diwajibkan disertai identitas lengkap, data perusahaan, kronologi permasalahan, serta bukti pendukung.
Pada tahun 2025, Disnakertrans Jatim menangani 236 pengaduan THR. Sebanyak 231 pengaduan berhasil diselesaikan, sementara lima kasus tidak dapat ditindaklanjuti karena kendala verifikasi dan keterbatasan kewenangan wilayah.
Disisi lain, Sigit juga menyampaikan soal pengemudi ojek online (ojol), dan mengklarifikasi agar nantinya tidak terjadi salah paham. Karena memang berbeda dengan buruh/pekerja pabrik. Jika ojol, hubungan kerja bukanlah hubungan kerja formal namun bersifat kemitraan.
Sehingga nantinya bukan diberikan THR wajib melainkan berupa insentif atau bisa berupa bonus hari raya. Dan imbauan kisaran pada 20 persen. Tetapi itu semua kembali lagi bergantung pada kebijakan masing masing aplikator.
Seiring meningkatnya mobilitas masyarakat saat Lebaran, Pemprov Jatim juga membuka Posko Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Counter Helpdesk Terminal 2 Bandara Internasional Juanda. Posko ini beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran untuk memberikan perlindungan dan layanan optimal bagi PMI.
Posko tersebut melayani pendataan kepulangan PMI, fasilitas layanan telepon gratis/ emergency call (085189881717), layanan takjil gratis, shelter transit, pendampingan pengaduan, serta fasilitasi kepulangan ke daerah asal. Petugas juga memberikan bantuan bagi PMI yang mengalami sakit, deportasi, maupun permasalahan lainnya.
Selama 2025, posko melayani 27.413 PMI dengan mayoritas berstatus selesai kontrak. Sementara selama periode Lebaran 17 Maret hingga 7 April 2025, posko mencatat 2.459 PMI kembali ke Jawa Timur, terbanyak berasal dari Hongkong, Malaysia, Singapura, dan Taiwan.
Sigit menilai kehadiran posko ini sebagai wujud nyata perlindungan negara bagi PMI. Melalui layanan terpadu, pemerintah berupaya menjamin kepulangan PMI berlangsung aman, nyaman, dan lancar.
“Momentum Lebaran menjadi periode dengan intensitas kepulangan PMI yang tinggi. Kehadiran posko ini memberikan rasa aman dan perlindungan bagi seluruh PMI yang kembali ke Jawa Timur,” kata Sigit.
Pemprov Jatim mengimbau para PMI memanfaatkan layanan resmi jika menghadapi kendala selama proses kepulangan. Pemerintah berharap seluruh PMI dapat kembali berkumpul bersama keluarga dalam kondisi aman dan sejahtera. rac. wwn


