Gresik, Bhirawa
Polres berhasil mengungkap kasus peredaran Uang Palsu (Upal) yang meresahkan masyarakat, terutama pedagang. Seorang pria berinisial MAI, 41 tahun, warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, diamankan polisi, setelah terbukti mengedarkan uang palsu dalam transaksi jual beli.
Menurut Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, kasus terungkap berkat laporan dari seorang pedagang berinisial S. Yang menjadi korban saat berjualan di wilayah Gresik Kota, pada awal Januari 2025. Tersangka membeli dua bungkus rokok, menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Namun, setelah beberapa saat korban menyadari uang yang diterima berbeda dari uang asli. Baik dari segi tekstur maupun warna. Menyadari hal ini korban segera melapor ke Polsek Gresik Kota.
”Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka MAI. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah beraksi di 10 lokasi berbeda. Terutama di kawasan Kecamatan Manyar dan Gresik, modus operandi yang digunakan adalah berbelanja di warung atau kios pinggir jalan saat malam hari. Menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu, untuk mendapatkan barang serta uang kembalian dalam bentuk uang asli.
”Sejauh ini, sudah ada lima korban yang melapor ke Polres Gresik. Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke pihak kepolisian,” ungkapnya.
Ditambahkan AKBP Rovan Richard Mahenu, Polres Gresik memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai ciri – ciri uang palsu, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Kasus masih terus dikembangkan, juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang, terutama saat bertransaksi di malam hari. Warga yang mendapati uang palsu bisa langsung melapor ke Kapolres Gresik 110, melalui lapor pak Kapolres Cak Roma melalui Whatsapp 081188002006. [kim.fen]