Surabaya, Bhirawa
Dua anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menunjukkan sikap ksatria atau gentleman dengan memilih mundur dari kursi legislatif. Mereka adalah Hasanuddin dan Agus Black Hoe Budianto.
Keputusan ini diumumkan oleh DPD PDIP Jatim melalui konferensi pers di Aula Megawati Soekarnoputri, Surabaya, Senin (6/10/2025). Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Jatim, Budi “Kanang” Sulistyono, menyebut langkah keduanya sebagai wujud tanggung jawab pribadi sekaligus menjaga marwah partai.
Hasanuddin, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan sudah jauh-jauh hari menyatakan tidak akan aktif sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024–2029.
“Beliau sportif. Bahkan sebelum dilantik, sudah membuat surat pengunduran diri. Meski asas praduga tak bersalah tetap dijunjung, ketika resmi ditahan KPK, surat itu diluncurkan,” ujar Budi Kanang.
Kanang pun menirukan apa yang disampaikan Hasanuddin kepadanya jauh-jauh hari sebelum dilantik jadi wakil rakyat dapil Gresik-Lamongan ini.
“Kalau saya sampai masuk (Tahanan KPK, red) saya akan mundur. Itu disampaikan sebelum dilantik jadi anggota DPRD Jatim,” katanya Kanang menirukan ucapan Hasanuddin.
Menurutnya, sikap Hasan ini mencerminkan jiwa gentleman karena ia berani bertanggung jawab sejak awal, tanpa menunggu proses hukum selesai.
Sementara itu, Agus Black Hoe menyusul Hasan dengan menyatakan mundur tertanggal 5 Oktober 2025. Namanya belakangan ramai diberitakan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Budi Kanang menuturkan, Agus sempat hadir langsung ke kantor DPD PDIP Jatim untuk menyampaikan ketidaknyamanannya atas kegaduhan publik yang juga berdampak pada keluarga.
“Agus hadir ke sini dan bilang merasa tidak nyaman. Dampak kegaduhan sampai ke anak, istri, dan partai. Maka dengan suka rela, ia mengambil keputusan gentleman untuk mundur,” jelas Budi.
Surat pengunduran diri Hasanuddin dan Agus Black Hoe kini sudah dilaporkan ke DPP PDIP. Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) akan segera dijalankan setelah surat persetujuan turun dari DPP.
“Kalau keduanya sudah resmi mundur, pasti ada PAW. Begitu surat persetujuan keluar, landasan untuk proses itu bisa dilakukan. Siapa penggantinya akan diputuskan oleh DPP,” pungkas Budi Kanang.
Dengan mundurnya Hasanuddin dan Agus Black Hoe, PDIP Jatim berharap langkah gentleman keduanya bisa menjadi contoh bagi politisi lain untuk mengutamakan kepentingan partai dan publik. Bagi PDIP, keputusan ini menjadi jalan menjaga kehormatan partai sekaligus memberi ruang bagi kader lain untuk melanjutkan amanah di DPRD Jatim. [geh]


