Situbondo, Bhirawa
Jajaran Polres Situbondo melalui Polsek Panji melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2025 dalam rangka menekan peredaran minuman keras (miras) dan menjaga ketertiban di wilayah Kecamatan Panji.
Razia digelar di Jl Basuki Rahmat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji, petugas patroli berhasil menyita 21 botol miras jenis arak dalam kemasan 600 ml. Kemudian di Kelurahan Ardirejo juga berhasil menyita 12 botol miras jenis arak dalam kemasan 600 ml.
Kapolsek Panji, AKP H Nanang Priyambodo mengungkapkan, Operasi Pekat Semeru merupakan bagian dari upaya Polri dalam menciptakan situasi yang kondusif selama bulan Ramadhan. Ini agar masyarakat bisa beraktifitas dan beribadah dengan nyaman dan khusuk.
”Kepolisian akan terus melakukan patrol dan Razia untuk memberantas peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” terang AKP Nanang.
AKP Nanang menambahkan, Polsek Panji menerima aduan dari masyarakat terkait peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Panji. Setelah dilakukan penyisiran dan patrol, petugas patroli berhasil menemukan warga yang menjual tanpa izin.
”Ditemukan 33 botol miras ukuran 600 ml. Kedua penjual kemudian didata, diberi pembinaan dan diproses tipiring agar tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap AKP Nanang.
AKP Nanang menambahkan, Kepolisian akan terus meningkatkan patroli Operasi Pekat, termasuk menyasar potensi gangguan lain seperti judi, premanisme, dan prostitusi.
”Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, serta melaporkan jika menemukan praktik yang berpotensi meresahkan masyarakat,” tandas Kapolsek Nanang. [awi.fen]