Nganjuk, Bhirawa
Potret buram penataan ruang di Kabupaten Nganjuk terpampang nyata di sepanjang bantaran Wilayah Sungai (WS) Widas. Sebuah rekaman video amatir menunjukkan detik-detik rumah warga ambruk tergerus aliran sungai, sementara di titik lain, aspal jalan vital tampak terbelah menganga akibat pergerakan tanah yang agresif. Ironisnya, di tengah ancaman nyawa warga, pemerintah justru terjebak dalam labirin birokrasi dan dalih ketiadaan anggaran.
Hasil investigasi Bhirawa di lapangan menunjukkan kerusakan infrastruktur ini bukan sekadar faktor alam, melainkan dampak dari Satuan Kemampuan Lahan (SKL) yang telah melampaui ambang batas. Kestabilan lereng di sempadan sungai berada pada titik kritis, namun penanganannya terbentur tembok kewenangan.
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi meninjau lokasi jalan aspal ambles dan longsor di Desa Kedungdowo, Kecamatan Nganjuk, Jumat (10/4), sekitar pukul 15.00 WIB. Untuk mengecek kondisi terkini kerusakan jalan di tepi Sungai Widas tersebut. Mengingat, longsoran yang terus meluas dan mengancam permukiman warga.
Didampingi Kepala Pelaksana BPBD Nganjuk, Sutomo dan sejumlah pejabat terkait, Marhaen menyebut pergerakan tanah masih terjadi sejak pertama kali dilaporkan pada Sabtu lalu (4/4) dan terus memburuk setiap turun hujan.
”Ini kemungkinan tanah gerak. Kalau hanya diuruk atau dipasang bronjong saja tidak cukup, harus ada kaji tanah dari sisi keilmuan agar penanganannya tepat,” ujar Bupati Marhaen di lokasi
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nganjuk mengaku telah bersurat ke Pemerintah Pusat maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Namun, jawaban yang diterima seragam: tidak ada pos anggaran untuk pembongkaran jembatan yang putus tersebut. perbaikan infrastruktur maupun pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di lokasi tersebut.
”Kewenangan WS Widas memang ada di BBWS, tapi realitanya operasional pemeliharaan hampir tidak pernah menyentuh titik-titik rawan ini. Di sisi lain, APBD kita juga terbatas,” ungkap salah satu sumber internal di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Kebuntuan ini memicu desakan agar pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nganjuk 2026-2046 yang tengah digodok di DPRD tidak hanya menjadi dokumen administratif. PUPR Nganjuk didesak untuk mengintegrasikan mitigasi bencana berbasis SKL secara griding dalam pembagian zonasi.
Pujiono Pengamat kebijakan publik menilai, jika Ranperda baru tidak mengunci zona sempadan sungai sebagai kawasan lindung yang ketat, maka siklus surat-menyurat tanpa solusi akan terus berulang. Pemkab Nganjuk harus berani mengambil diskresi kebijakan melalui dana Belanja Tidak Terduga (BTT) karena kondisi lapangan sudah masuk kategori darurat bencana.
”Jangan sampai regulasi baru hanya bicara soal masa depan, sementara rumah-rumah warga yang ada sekarang dibiarkan menunggu waktu untuk ambruk. SKL harus jadi panglima dalam perizinan, bukan sekadar lampiran peta,” tegasnya.
Salah satu warga yang rumahnya tergerus hingga hilang dimakan sungai Widas, Mariyadi (65 tahun) mengatakan, sebenarnya sudah ada upaya dari pemerintah dengan upaya membangun bronjong yang di kerjakan di tahun 2021 dan 2025 kemarin. Namun karena intensitas curah hujan yang tinggi, ditambah jenis tanah hitam aluvial yang jenuh menyebabkan rumahnya ambles, tergerus sungai Widas yang ganas pada Sabtu (12/4) kemarin,” terang Mariyadi.
Hingga berita ini diturunkan, warga di sekitar jembatan dan jalan yang retak hanya bisa pasrah. Menunggu intervensi teknis pemerintah seperti pemasangan sheet pile atau normalisasi sungai yang berkelanjutan, infrastruktur tersebut tinggal menunggu momentum untuk putus total. [end.fen]


