26.4 C
Sidoarjo
Monday, March 3, 2025
spot_img

Amankan 14,8 Kilogram Sabu, BNNP Jatim “Obok-obok” Surabaya dan Bangkalan

BNNP Jatim, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggeledah empat lokasi di Surabaya dan di Bangkalan, Madura, Senin (3/3). Ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan Agus Mardiyanto, kurir narkotika yang membawa 14.859,27 gram atau 14,8 kilogram sabu di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura.

Ketua Tim Penggeledahan BNNP Jatim, AKBP Suharsi menjelaskan, BNNP Jatim dibantu personel BNN Kota Surabaya melakukan upaya penggeledahan. Upaya ini adalah tindak lanjut dari tertangkapnya AF (Agus Mardiyanto, red)?oleh teman-teman dari BNNP Jatim.

“Kami lakukan penggeledahan di empat TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berkaitan dengan tersangka AF. Yakni di Jalan Dupak dan Tegalsari, Surabaya. Kemudian dua tempat lagi di Madura, yakni di Arosbaya dan Parseh, Bangkalan Madura,” jelas AKBP Suharsi.

Penggeledahan ini, lanjutnya, dilakukan di rumah orang tua Agus di Jl Kedondong Kidul 2, Tegalsari, Surabaya. Penggeledahan dilakukan berdasarkan alamat KTP Agus yang tertera di rumah tersebut. Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih satu jam ini, hasilnya nihil tidak ditemukan barang bukti terkait narkotika.

“Dari penggeledaan ini, tidak ada barang atau benda yang ditemukan berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi,” ucapnya.

Pihaknya menegaskan akan terus melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini. Sebab, penangkapan tersangka AM dan penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya BNNP Jawa Timur dalam memberantas peredaran narkotika di Jawa Timur.

Berita Terkait :  Pimpin Apel Pagi, Sekdakab Madiun Tekankan Kedisiplinan-Peningkatan PAD

“BNNP Jawa Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan narkotika. Utamanya guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Hingga saat ini, masih kata Suharsi, BNNP Jawa Timur masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyelidikan selesai.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” imbaunya.

Seperti diketahui, penangkapan AM dilakukan pada Kamis (19/2) lalu. Dari tangan AM, petugas mendapati satu buah tas rangsel warna hitam merk Palazzo dan ditemukan 15 bungkus plastik kemasan teh Guanyiwang yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu kurang lebih 14.859,27 gram atau 14,8 kilogram.

Dari pengakuan AM, dirinya diminta mengantarkan sabu kepada seorang bernama MD (DPO) di daerah Parseh Bangkalan. Sabu tersebut didapati dari F (DPO) di daerah Jedong Ngoro Mojokerto. Dalam kasus ini, tersangka AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara semuru hidup. [bed.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru