Nama presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) disebut sebagai salahsatu tokoh yang paling korup sedunia, versi OCCRP. Situs web Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) pada akhir tahun 2024, mengumumkan bahwa Jokowi masuk dalam nominasi finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024. Mantan Presiden Suriah (terguling), Bashar Al Assad, mendapat titel sebagai Person of the Year 2024. Tetapi OCCRP tidak menjelaskan kriteria, dan sumber nominasi yang mendukung kesimpulannya.
Jokowi menjadi salahsatu dari lima finalis yang paling banyak dipilih tahun 2024. Tetapi Jokowi meng-anggap sebagai framing jahat, fitnah. Jokowi minta tuduhan itu dibuktikan. Terdapat empat tokoh lain, yang masuk nominasi OCCRP. Yakni, Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, serta mantan Perdana Menteri Bangladesh Hasina. Juga konglomerat dari Gujarat, India Gautam Adani. Konon, nominasi OCCRP diperoleh dari pembaca, dan jurnalis. Serta terdapat “juri.” Konon masih terdapat “pihak lain” dalam jaringan global OCCRP.
Didirikan sejak tahun 2007, OCCRP berpusat di Amsterdam, Belanda. Dikutip dari situs webnya, OCCRP mengaku sebagai N-GO (Non-Governmental Organization, semacam Lembaga Swadaya Masyarakat). Menjadi organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia. Khususnya mengungkap kejahatan dan korupsi yang sering kali luput dari perhatian media main stream (koran, dan televisi). Dengan kemitraan bersama berbagai outlet media, OCCRP mempublikasikan laporan hasil investigasinya.
Namun berbagai negara, terutama Eropa, Timur Tengah, dan Afrika, men-sejajar-kan investigasi OCCRP sebagai “intelijen under-cover.” Investigasinya diambil dari cuplikan berbagai buku putih kalangan aktifis. Kecuali terhadap tokoh-tokoh yang terguling, OCCRP mengambil kesimpulan dari mencuplik media main stream. Misalnya, dalam hal laporan Bashir Al Assad. mengutip koran-koran utama di Suriah, dan informasi dari kantor berbagai berita di Eropa. Begitu pula laporan terhadap Perdana Menteri (terguling) Hasina, dicuplik dari koran resmi.
OCCRP juga mengelola, dan meng-andalkan Aleph, platform data yang mengelola lebih dari 4 miliar dokumen. Aleph dirancang untuk membantu jurnalis dan aktivis menelusuri aliran uang, transaksi keuangan, hingga kepemilikan perusahaan. Platform ini bersifat sumber terbuka, sehingga bisa di-akses setiap orang. Lebih dari 50 media investigasi telah mengadopsi Aleph sebagai standar kerja internal.
Seluruh dunia juga mendendam sengit terhadap korupsi. Sampai diterbitkan konvensi UNCAC (UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION), tahun 2003. Pada mukadimah konvensi dinyatakan: “Prihatin atas keseriusan masalah dan ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika dan keadilan serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum.”
Mukadimah konvensi UNCAC, juga meminta Pengadilan menjatuhkan vonis seberat-beratnya untuk setiap tipikor (Tindak Pdana Korupsi). Dalam artikel konvensi merekomendasikan kerjasama antara pemerintah dengan berbagai organisasi masyarakat anti-korupsi. Di Indonesia, seluruh artikel UNCAC telah “dilahap” dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sampai yang terbaru UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam KUHP Baru, pasal tentang tipikor diatur dalam Pasal 603 sampai dengan Pasal 606. KUHP Baru juga mengatur ancaman pidana denda menjadi 8 kategori, akan berlaku pada 2 Januari 2026. Begitu pula UU tentang KPK, telah direvisi beberapa kali. Terakhir diterbitkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Bahkan terdapat PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 43 Tahun 2018. PP pada pasal 9 “mewajibkan” aparat KPK melakukan pemeriksaan terhadap Informasi dugaan korupsi. Tak terkecuali yang dilaporkan OCCRP.
——— 000 ———