28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Forkopimda Situbondo Sepakat Penggunaan Restoratif Justice

Suwono, Kepala Rutan Situbondo. sawawi/bhirawa

Situbondo, Bhirawa.
Jajaran Forkopimda Situbondo, sepakat penggunaan sistem restoratif justice (RJ) pada sebuah kasus hukum, asal sesuai dengan mekanisme yang ada. Hal ini menjadi salah solusi yang tepat antara pelaku dan korban setelah sepakat menempuh proses perdamaian.

Kepala Rutan kelas IIB Situbondo, salah satu jajaran pengurus Forkopimda mengatakan, kesepakatan itu dicapai dalam sebuah pertemuan informal, yang didalamnya ada Bupati Mas Rio, Wabup Mbak Ulfi, Ketua Pengadilan Negeri dan Kapolres.

“Ya benar mas jajaran Forkopimda sangat setuju penggunaan sistem restoratif justice di Kabupaten Situbondo. Sebab ini banyak sisi positifnya. Termasuk saya pribadi juga setuju penggunaan restoratif justice,” tukas mantan Kepala Rutan Papua itu.

Masih kata Wono, panggilan akrab Suwono,
momen kesepakatan penggunaan restoratif justice itu disampaikan Rabu kemarin (20/8).
“Ya kemarin sebelum pemberian remisi oleh bupati, saya sempat bicara dengan Bupati Situbondo, Mas Rio dan Kapolres serta Ketua PN,” urai pria asli Jatim itu.

Wono kembali menegaskan, mengenai perlunya di laksanakan restoratif justice di Kota Santri, Situbondo. “Beliau (Kapolres dan Ketua PN Situbondo, red) setuju. Dan ini akan kami sebarluaskan ke kalangan masyarakat luas. Termasuk kami sebarluaskan ke teman teman media,” pungkas Wono.

Seperti diketahui, kasus penggunaan sistem restoratif justice di Situbondo dirasa mendesak, setelah ada salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersandung kasus pencurian dua ekor burung, senilai Rp 50 ribu di kawasan hutan Baluran Situbondo. Uniknya, meski yang dicuri hanya dua ekor burung senilai Rp 50 ribu, pelaku sampai divonis hukuman penjara selama 2 tahun lamanya. (awi.hel).

Berita Terkait :  Sisternet XL Axiata Gelar Community Gathering dan Sosialisasi ‘Kompetisi Modal Pintar 2024’

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru