30 C
Sidoarjo
Thursday, February 5, 2026
spot_img

Forkopimda Gresik Deklarasikan Kepatuhan Jam Operasional Angkutan Barang

Pemkab Gresik, Bhirawa
Untuk menjaga keselamatan bagi para pengguna jalan, Forkopimda Gresik bersama pengusaha pemilik angkutan barang dan galian C, melakukan deklarasi tentang kepatuhan jam operasional angkutan barang. Jika ada pengusaha angkutan yang melanggar, izinnya terancam akan dicabut.

Deklarasi ini dilalukukan mengingat terjadinya lonjakan pelanggaran. Tercatat, dalam Juli hingga Agustus 2025, terdapat 166 kendaraan ditilang. Selain itu, deklarasi itu untuk menjawab keresahan warga.

Sebab, jalanan di Gresik pagi dan sore hari adalah ruang sibuk bagi anak sekolah, pekerja, dan pedagang kecil. Sementara, disatu sisi truk besar di jam-jam tersebut lalu lalang kerap menimbulkan keresahan.

Deklarasi digelar bertempat di Kantor Bupati Gresik, Selasa (9/9) dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir, Kapolres Gresik Richard Rovan Mahenu, Dandim 0817 Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Kajari Gresik Yanuar Utomo, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Gresik, serta jajaran OPD teknis seperti Dishub dan Satpol PP.

Pemerintah Kabupaten Gresik memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Perda No. 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat. Aturan ini mengatur manajemen lalu lintas, angkutan darat, hingga penindakan pelanggaran. Khusus pelarangan kendaraan Over Dimension Overload (ODOL), Pasal 134 ayat (2) menegaskan adanya ancaman pencabutan izin bagi pelanggar.

Bupati Yani menegaskan, Gresik sebagai surga investasi harus berjalan seiring dengan keselamatan masyarakat. Karena itu, dirinya berharap adanya kesadaran dari pihak perusahaan pemilik angkutan barang.

Berita Terkait :  MPR RI Kritisi Desentralisasi Bermasalah, Perlu PPHN Menyatukan Perencanaan Pembangunan Tunggal

“Kita punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Kebutuhan distribusi harus dihargai, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga. Saya mengajak pengelola kawasan dan perusahaan untuk mengingatkan sopir agar tidak melintasi dalam kota di luar jam operasional. Mari jaga Gresik bersama,” ujar Bupati Yani.

Kapolres menambahkan, pelanggaran jam operasional angkutan barang menjadi atensi masyarakat. Tercatat, ratusan pengaduan yang masuk tiap bulannya di Polres Gresik, terkait masalah jam operasional angkutan barang.

“Hari ini kami berbicara atas aspirasi warga. Penindakan akan konsisten, tetapi kami juga berharap perusahaan melakukan screening sopir agar lebih patuh aturan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kajari Gresik menekankan bahwa penindakan adalah opsi terakhir. Namun, dirinya yakin bahwa setelah deklarasi ini sopir kendaraan berat bisa lebih patuh kala beroperasi di Kabupaten Gresik.

“Saya yakin setelah deklarasi ini, pelanggaran bisa diminimalisasi. Mari kita semua patuhi jam operasional,” ujarnya.

Dari temuan di lapangan, banyak hal yang menjadi penyebab sopir angkutan barang melakukan pelanggaran. Banyak di antaranya melanggar karena tidak tahu rambu atau sekadar mengejar efisiensi dengan mengikuti Google Maps.

Hal ini tentunya menjadi perhatian mengingat investasi yang terus meningkat, sehingga aktivitas logistik di Gresik akan semakin padat. Karena itu, perusahaan, terutama galian C, diimbau untuk lebih disiplin agar iklim usaha tetap sehat tanpa mengorbankan keselamatan warga.

Berita Terkait :  Proaktif Beri Layanan, Anggota Polres Situbondo Diminta Selalu Hadir

Acara ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Kepatuhan Jam Larangan Operasional Angkutan Barang, Galian C, dan Batu Bara. Isinya menegaskan empat poin utama:

Menyadari, memahami, dan mematuhi sepenuhnya jam operasional di wilayah Kabupaten Gresik. Selaian itu, berkomitmen tidak melintas pada jam terlarang: pukul 05.00-08.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB.

Memastikan seluruh sopir dan armada mematuhi kebijakan secara disiplin dan bertanggung jawab. Dan terakhir, siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika melanggar. [eri.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru