Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Gresik Zainul dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bunyamin Najmi
Gresik, Bhirawa.
Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD), antara BPJS ketenagakerjaan Gresik dan Dinas Ketenagakerjaaan. Dalam agenda kegiatan berfokus pada penyusuan rancangan program kerja tahun 2025, serta sinergi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Berharap
adanya PERDA, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bunyamin Najmi mengatakan, bahwa
evaluasi universal coverage jamsostek (UCJ) sampai dengan 16 Desember 2024. Terdapat klaim yang sudah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Gresik, sejumlah 37.984 Kasus klaim dengan nominal Rp. 545.196.361.300.
“Untuk rincianya, JHT 28.820 kasus, nominal Rp 454.842.601.910. JKK 6.152 kasus, nomilal Rp 47.352.843.240.
JKP 1.344 kasus, nominal 1.931.715.670, JP 943 kasus, nomilal 10.764.200.480. “ujarnya.

Kegiatan FGD BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Gresik
Kegiatan FGD, berharap adanya PERDA tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Yang nantinya bisa di sahkan menjadi perda daerah, di fasilitasi oleh Disnaker sebagai inisitif untuk di ajukan ke DPRD di bahas dan di dok jadi perda. Sehingga mempunyai dasar untuk tenaga kerja Gresik, dan perusahaan di Gresik. Wajib ikut BPJS ketenaga kerjaan Gresik, tidak keluar daerah.
Ditambahkan Bunyamin Najmi, bahwa perlu adanya surat edaran dari masing-masing Instansi terkait. Untuk kewajiban perlindungan Jamsostek bagi pekerja formal, informal dan jasa konstruksi. Serta peningkatan perlindungan pekerja rentan menggunakan dana forum CSR Perusahaan, APBD, dan DBHCHT. (kim.hel)


