27 C
Sidoarjo
Tuesday, February 17, 2026
spot_img

Fatwa Haram Sampah MUI Perkuat Kebijakan Lingkungan Kota Malang

Kota Malang, Bhirawa
Pemerintah Kota Malang memperkuat kebijakan pengelolaan lingkungan melalui pendekatan religius dengan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah ini ditandai dengan peluncuran Fatwa Haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut dalam peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Minggu (15/2) kemarin.

Kegiatan yang digelar di Taman Edukasi Rolak, Kecamatan Kedungkandang, ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang bekerja sama dengan MUI Kota Malang, serta Komunitas Tempat Pemilahan Sampah Barokah (Tempe Sabar). Rangkaian kegiatan meliputi korve bersih sungai, penanaman pohon, serta sosialisasi fatwa MUI sebagai landasan moral pengelolaan sampah.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, peringatan HPSN tahun ini diarahkan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat melalui penguatan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan nilai keagamaan. Fatwa MUI diharapkan menjadi penguat regulasi sekaligus edukasi publik.

”Melalui sinergi ini kami menegaskan bahwa membuang sampah ke sungai, danau, dan laut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga haram secara agama. Pesan ini diharapkan dapat disampaikan pula dalam khutbah Salat Jumat agar kesadaran masyarakat semakin meningkat,” ujar Wahyu.

Wahyu menjelaskan, salah satu penyebab banjir di Kota Malang adalah sampah yang dibuang ke sungai, bahkan dalam ukuran besar seperti kasur, kulkas, meja, kursi, dan koper. Untuk itu, Pemkot Malang secara rutin menggencarkan Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen (GASS) setiap Hari Jumat.

Berita Terkait :  Jasa Tirta I Gandeng 61 Guru Buat Modul Ajar Pemantauan Kualitas Air

”Pendekatan keagamaan melalui fatwa MUI ini menjadi penguat agar masyarakat memahami pentingnya pengelolaan sampah, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga moral dan sosial,” tambahnya.

Ketua MUI Kota Malang KH Isroqunnajah menegaskan, fatwa haram membuang sampah merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, persoalan sampah tidak bisa lagi dianggap sepele karena berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat.

”Fatwa ini akan kami sosialisasikan bersama Dewan Masjid Indonesia. Pengelolaan sampah akan menjadi tema khutbah agar umat memahami bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah,” jelasnya.

KH Isroqunnajah juga mengapresiasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang dilakukan Tempe Sabar. Ia menegaskan bahwa fatwa tersebut menempatkan persoalan sampah sebagai kewajiban moral dan sosial umat beragama.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang menyebut kegiatan ini sebagai momentum strategis dalam membangun kesadaran kolektif lintas sektor.

”Kami tak hanya berbicara tentang kebersihan fisik, tetapi juga pembentukan perilaku, nilai keagamaan, dan kepedulian lingkungan. Ini sejalan dengan implementasi Ngalam Rijik dan Ngalam Seger,” terangnya.

Raymond menegaskan, Program Ngalam Rijik dan Ngalam Seger bukan sekadar slogan. Sejumlah wilayah di Kota Malang telah berhasil meraih penghargaan Kampung Proklim sebagai bukti nyata partisipasi masyarakat dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

”Kegiatan ini bertujuan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam memilah, mengurangi, dan membuang sampah secara benar, khususnya di wilayah daerah aliran sungai. Di sisi lain, ini juga memperkuat implementasi fatwa MUI sebagai landasan moral dan keagamaan,” tegasnya.

Berita Terkait :  Priyanto, MPd, Kepala SMAN 1 Tenggarang, Pencetus Belukar Menjadi Syiar

Raymond menambahkan, membuang sampah sembarangan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran agama dan tanggung jawab sosial. Melalui gerakan ASRI, sinergi antara pemerintah, tokoh agama, komunitas, dunia usaha, dan mitra pembangunan harus terus diperkuat agar pengelolaan sampah menjadi gerakan kolektif dan berkelanjutan. [mut.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru