Sumenep, Bhirawa
Warga Perumahan Bima Regency di Desa Marengan Daya, Kabupaten Sumenep resah setelah mengetahui tiga akses jalan yang selama ini digunakan terancam ditutup karena lahannya dijual oleh pihak pengembang.
Ketua RT 16 RW 3 Desa Marengan Daya, Anwar Rasyidi, mengatakan sebagian besar warga telah menempati perumahan tersebut sekitar lima tahun. Namun hingga kini, akses jalan utama yang dijanjikan belum juga dibangun. “Warga rata-rata sudah tinggal di sini selama lima tahun, tapi kami belum punya jalan. Kalau sesuai rencana awal, seharusnya ada jalan utama dari Blok A sampai Blok E, tetapi sampai sekarang belum dibangun,” kata Anwar, Rabu (26/02).
Menindaklanjuti aduan warga, tim monitoring Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran teknis dalam dokumen pembangunan perumahan. Salah seorang anggota tim Disperkimhub, Novi, menyebut terdapat lahan yang tidak sesuai peruntukan serta kelalaian pengembang dalam penyediaan fasilitas dasar. “Memang ditemukan adanya lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Ada juga kelalaian pengembang yang bahkan tidak membuat sanitasi di setiap blok perumahan. Semuanya masih kami himpun,” kata Novi di lokasi.
Dalam waktu dekat, Disperkimhub Sumenep berencana memanggil pemilik perusahaan pengembang Perumahan Bima Regency untuk dimintai klarifikasi. Saat tim mendatangi lokasi pemasaran, kantor tersebut diketahui dalam keadaan tutup. “Ini kantor pemasarannya tutup, karyawannya tidak ada. Nanti akan kami panggil langsung ke kantor untuk mengklarifikasi hal ini,” tambah Novi.
Terpisah, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyatakan keprihatinannya atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pengembang perumahan tersebut. Ia menginstruksikan jajaran terkait segera menindaklanjuti temuan di lapangan. “Intinya pemerintah daerah berharap seluruh pelaksana pembangunan perumahan tidak abai dalam memenuhi hak dasar warga. Apalagi ini rumah subsidi yang regulasinya sudah ditentukan pemerintah pusat. Jika tidak ada jalan masuk, selokan tidak tersedia, bahkan masjid yang dijanjikan tidak dibangun, tentu harus kita ingatkan,” kata Bupati Fauzi.[sul.ca]


