25 C
Sidoarjo
Thursday, January 22, 2026
spot_img

Fasilitasi Kunjungan Publik, Pimpinan DPD RI Perkuat Akses Komunikasi dengan Rakyat

Forum Konsultasi Publik terkait Standar Pelayanan Penerimaan Kunjungan Tamu dan Delegasi Pimpinan DPD RI di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/01/2026).

DPD RI Jakarta, Bhirawa.
Sekretariat Jenderal DPD RI menggelar Forum Konsultasi Publik terkait Standar Pelayanan Penerimaan Kunjungan Tamu dan Delegasi Pimpinan DPD RI. Forum ini bertujuan memperkuat mekanisme komunikasi publik agar masyarakat, baik perorangan, kelompok, maupun instansi dalam dan luar negeri, dapat mengajukan permohonan audiensi secara tertib, transparan, dan terlayani dengan baik. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/01/2026).

Menurut Kepala Biro Sekretariat Pimpinan Setjen DPD RI Sanherif Sojuangon Hutagaol, penyusunan standar pelayanan merupakan salah satu bentuk komitmen Pimpinan DPD RI untuk membuka ruang komunikasi dua arah yang lebih inklusif dengan publik sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat, meningkatkan pemahaman publik terhadap peran DPD RI, serta menjadi bagian dari mitigasi disinformasi terkait kelembagaan DPD RI.

Meski begitu, lanjutnya, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pemohon kunjungan kepada Pimpinan DPD RI, baik dari unsur masyarakat maupun lembaga. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, memang ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti permohonan kunjungan yang menjelaskan tujuan, waktu pelaksanaan, jumlah peserta delegasi maksimal 100 orang, serta nomor kontak penanggung jawab atau ketua delegasi,” jelasnya.

Sanherif menambahkan, pengajuan permohonan kunjungan dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni secara daring dan luring. Secara daring, permohonan kunjungan dapat dilakukan melalui kanal resmi DPD RI pada tautan s.dpd.go.id/PenerimaanTamuPIMP.

Berita Terkait :  Kenang Jasa Pahlawan, Polres Probolinggo Kota Tabur Bunga di TMP

“Sementara secara offline, pemohon dapat datang langsung ke ruang Tata Usaha Biro Sekretariat Pimpinan Setjen DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, dan akan diarahkan petugas untuk mengisi formulir kunjungan tamu atau delegasi,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Sanherif menjelaskan bahwa permohonan kunjungan harus diajukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan, dan setiap permohonan akan melalui proses konfirmasi lebih lanjut paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan mengenai proses tindak lanjut.

“Pemohon akan kami konfirmasi apakah dapat diterima sesuai waktu yang diajukan atau perlu dijadwalkan ulang, termasuk informasi lokasi atau ruangan penerimaan tamu. Jadi meskipun sudah mengajukan permohonan, tidak serta-merta bisa langsung datang tanpa konfirmasi,” terangnya. (ira.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru