Kota Madiun, Bhirawa
Perkara judi online (Judol) terus menjadi perhatian Polres Madiun Kota. Terbaru, aparat penegak hukum meringkus enam tersangka yang terjerat kasus judol. Adapun tersangka yang diringkus yakni DA, warga Desa Puhkerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk yang berdomisili di Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun.
”Modus yang dipakai DA dengan menawarkan situs-situs judol melalui media sosial Instagram kepada masyarakat,”kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto dalam rilis yang digelar Jumat (29/11/2024) lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DA mengaku menerima pesan dari pihak situs judi lewat Instagram miliknya. Tersangka menerima iming-iming upah Rp400 ribu.
Agus pun menegaskan bahwa perbuatan tersangka dapat membuka peluang perjudian yang semakin luas. Apalagi, tersangka menerima keuntungan atas kesepakatan dengan pihak situs judol.
Selain itu, lima tersangka lainnya yaitu APP, warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun yang ditangkap kepolisian pada 4 November lalu di Jalan Perintis Kemerdekaan sekira pukul 14.00 waktu setempat. APP terbukti bermain lantaran memiliki akun dalam situs judol.
Begitu pula dengan empat tersangka lainnya yaitu MRM, warga Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo; RN, warga Desa Pilangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun; VS, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun; dan AKH, warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Kapolres menjelaskan, proses ungkap kasus judol tersebut terjadi sepanjang periode Oktober-November. ”Kami memberikan atensi terkait segala bentuk perjudian. Jangan sampai terjebak atau ketagihan bermain judol,” tegas Agus.
“Saya meminta semua masyarakat untuk anti terhadap perjudian. Baik online maupun konvensional. Sebab, judi bisa merembet ke penyimpangan yang lain,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, para tersangka dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. [dar.dre]