Kota Pasuruan, Bhirawa
Sebanyak enam fraksi di DPRD Kota Pasuruan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kota Pasuruan Tahun 2025.
Persetujuan itu diungkapkan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan di gedung DPRD setempat.
Ke enam fraksi yang menyatakan persetujuannya adalah Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Amanat Pembangunan Indonesia (API), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi PDI Perjuangan serta Fraksi Persatuan Hati Nurani.
Masing-masing fraksi menyampaikan pembentukan dan penyusunan perangkat daerah ini diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan birokrasi yang lebih efektif dan efisien.
“Fraksi kami menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pasuruan,” urai salah satu juru bicara fraksi dalam penyampaiannya, kemarin.
Wali Kota Pasuruan, H Adi Wibowo mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi dan kerja samanya selama proses pembahasan raperda berlangsung.
Ia menegaskan komitmen Pemkot Pasuruan untuk segera menindaklanjuti raperda ini dalam pelaksanaan pemerintahan ke depan.
“Terima kasih kepada DPRD Kota Pasuruan atas persetujuannya. Tentu, kami berkomitmen untuk menjalankan implementasi Perda ini dengan sebaik-baiknya demi memperkuat kinerja perangkat daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Mas Adi, sapaan akrabnya.
Disetujuinya raperda tersebut oleh seluruh fraksi yang hadir, maka DPRD dan Pemkot Pasuruan akan memproses pengesahan raperda menjadi peraturan daerah (perda) sesuai ketentuan yang berlaku.
Termasuk melalui tahapan fasilitasi dan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur organisasi perangkat daerah di Kota Pasuruan, termasuk sebagai menunjang pencapaian program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang lebih optimal,” imbuh Mas Adi. [hil.gat]


