29 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Empat Pimpinan Hadir, 65 Anggota Absen Saat Bahas Nota Keuangan Gubernur


DPRD Jatim, Bhirawa
Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Gubernur atas Rancangan Perda (Raperda) tentang Perubahan APBD Jatim 2024 dihadiri oleh empat pimpinan DPRD Jatim.

Pantauan Bhirawa di lokasi, keempat nama pimpinan DPRD Jatim itu yakni Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Achmad Iskandar, Anik Maslachah dan Istu Hari Subagio. Sedangkan Anwar Sadad tidak terlihat atau absen.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat Dewan Syamsiar Aulia Rahman pada pembukaan rapat sidang paripurna merinci anggota yang hadir dan absen di masing-masing fraksi.

Ia merinci, anggota DPRD Jatim yang hadir dari Fraksi PDI-P ada 10 anggota, Fraksi PKB 9 anggota, Fraksi Gerindra 11 anggota, Fraksi Demokrat 5 anggota, Fraski Golkar 7 anggota, Fraksi NasDem 6 anggota, Fraksi PAN 1 anggota, Fraksi PPP 2 anggota dan Fraksi PKS-PBB-Hanura 2 anggota.

“Jadi, total jumlah anggota yang hadir 53 anggota dan 65 anggota tidak hadir,” katanya.

Ketidakhadiran separo lebih anggota DPRd Jatim dalam sidang paripurna kemarin cukup mengundang pertanyaan mengingat sebelumnya , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menetapkan 21 tersangka kasus dana hibah APBD Jatim.

Pimpinan KPK, Alexander Marwata sebelumnya bahkan sempat menyebut kalau ada unsur pimpinan maupun anggota DPRD Jatim yang ditetapkan tersangka dugaan kasus tersebut.

Ketua DPRD Jatim, Kusnadi menegaskan kepada awak media kalau dirinya tidak tahu terkait penetapan tersangka oleh KPK usai rapat sidang paripurna. “Waduh, saya gak tahu,” ujar Kusnadi.

Berita Terkait :  Hari Juang Polri, Kapolri Ajak Generasi Penerus Tauladani Perjuangan M Jasin

Lebih lanjut, Kusnadi juga menyampaikan kalau dirinya juga tidak mengetahui tentang namanya dirumorkan sebagai salah satu tersangka oleh lembaga antirasuah itu.

“Dari dulu nama saya Kusnadi. Orangtua saya memberi nama saya Kusnadi,” katanya.

Diketahui, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 pada 5 Juli 2024.

Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Rinciannya, empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pemberi. Untuk empat tersangka penerima, tiga orang penyelenggara negara, satu orang ialah staf dari penyelenggara negara.

Lebih lanjut, untuk 17 tersangka pemberi rinciannya yakni 15 orang merupakan pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara. Kendati demikian, KPK belum merilis nama para tersangka. Lembaga antirasuah tersebut akan mengungkapnya saat rilis penahanan. [geh.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img