Diantaranya Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Lamongan, bhirawa.
Eksekutif dan Legislatif telah memparipurnakan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif pada tahun 2024. Paripurna yang memasuki hari Kedua ini untuk Pandangan Umum (PU) Fraksi atas Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Pendapat Bupati atas Raperda Inisiatif DPRD tahun 2024.
Pada tiga raperda inisiatif DPRD, salah satu diantaranya yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam pandangan Eksekutif dalam hal ini Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, menilai pembentukan Raperda tersebut merupakan langkah tepat untuk peningkatan kesejahteraan petani.
Terlebih, Kabupaten Lamongan sebagai Daerah yang memiliki predikat “Lumbung Pangan Nasional”, sehingga diperlukan komitmen bersama untuk terus menggali dan mengembangkan potensi di bidang pertanian, serta menjalin kerja sama dengan para pihak demi kemajuan.
“Kebijakan berbasis pada perencanaan ini harus secara integratif dan sinergi yang bersifat sustainable sesuai arah pembangunan daerah dengan mempertimbangkan keselarasan program pemberdayaan masyarakat dan peran serta masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya sebagai mitra Pemerintah Daerah,” ucap Bupati Yuhronur Efendi, Kamis (27/6).
Ia berharap,terbentuknya kebijakan tersebut nantinya dapat memajukan dan mengembangkan pola pikir petani, meningkatkan usaha tani, serta menumbuhkan dan menguatkan petani agar mampu mandiri dan berdaya saing melalui dukungan sarana prasana maupun teknologi informasi.
Selain itu, Bupati Yuhronur Efendi juga mendukung dua raperda lainnya yakni Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah yang diharapakan sebagai penyelenggaraan transformasi sistem kesehatan yang berkelanjutan, sistematis, terarah, terpadu, dan menyeluruh. Serta, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang dinilai dapat memberikan perhatian dalam penguatan lembaga yang dibentuk atas dasar semangat demokrasi pada Pemerintah Desa.
Pada kesempatan yang sama, Tujuh Fraksi DPRD Lamongan mengapresiasi sekaligus mendukung tiga Raperda usulan Pemerintah Daerah tahun 2024. Tiga raperda tersebut diantanya Raperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan tahun 2025-2045. Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan. Dan, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah.
Fraksi PKB menyambut usulan ini dengan baik dan kami apresiasi sebagai sebuah kemajuan dan paradigma berfikir dalam melihat trend dan pergeseran gaya hidup (life stile) masyarakat yang terus berkembang dari waktu ke waktu,” ucap Nur Hasyim juru bicara fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).[aha,yit.wwn]