Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jombang, Senin (03/09). Foto: arif yulianto/bhirawa.
Jombang, Bhirawa
Ekonom dan akademisi asal Jombang, Thamrin Bey menilai, rencana ‘pembatasan’ pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang rencananya bakal dilakukan mulai tanggal 1 Oktober 2024, karena alasan untuk efisiensi anggaran.
Sedangkan alasan untuk mengurangi polusi dipandangnya sebagai alasan teoritis saja.
“Alasan sebenarnya karena pemerintah ini sedang meningkatkan efisiensi anggaran. Pemerintah ini sedang kesulitan uang. Kan kesulitan itu sudah dimulai dari tahun 2023 ketika pembangunan IKN begitu digelontorkan dananya ke sana,” papar Thamrin Bey, Selasa (03/09).
Akhirnya ketika ada pembangunan IKN Nusantara kata Thamrin Bey, anggaran yang bersumber dari APBN banyak tersedot ke sana.
“Sehingga dengan demikian kita kan kekurangan keuangan untuk membiayai APBN kita. Salah satu di antaranya yang disasar adalah bagaimana meningkatkan efisiensi,” tandas Thamrin Bey.
Masih menurut Thamrin Bey, efisiensi juga bisa dilakukan di ‘tempat’ yang lain. Semisal efisiensi biaya pegawai.
“Semua pegawai kan dapat gaji tetap, dapat tunjangan tetap, tetapi setiap kali ada proyek, pasti juga digelontorkan anggaran dari sana untuk satuan-satuan unit-unit kerja untuk upah.
Pos kunjungan kerja (kunker) DPR sebut Thamrin Bey, juga bisa dilakukan efisiensi.
“Kunker ke sana ke mari itu kan sifatnya cuma rekreasi. Efek terhdap peningkatan kapasitas tidak kelihatan nyata, tidak signifikan pengaruhnya,” seloroh Thamrin Bey.
Sebelumnya, Senin (02/09), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Kartiyono juga mengingatkan tentang skema pembatasan dan skema pengawasan jika kebijakan ‘pembatasan’ pembelian BBM bersubsidi ini diterapkan.
Kartiyono mengatakan, jika ‘pembatasan’ pembelian BBM bersubsidi ini karena alasan untuk mengurangi polusi udara, menjaga keseimbangan oksigen dan mengurangi pencemaran, maka alasan tersebut dapat diterima.
“Namun kita kan belum tahu skema pembatasannya seperti apa. Jangan sampai lalu kemudian tujuannya baik tapi dengan cara yang salah, itu tambah membuat susah masyarakat,” ungkap Kartiyono.
“Jangan-jangan dibatasi di tingkat pembelian masyarakat, tapi di balik layar itu ada penjualan bebas yang luar biasa dilakukan oleh oknum-oknum yang memang punya akses,” ujar Kartiyono.
Sementara itu, Section Head Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Taufiq Kurniawan mengatakan, diksi ‘pembatasan’ harusnya dihilangkan.
“Jadi ini kan sebenarnya sama seperti Solar, BBM Pertalite ini kan juga disubsidi oleh negara. Sehingga kita harus mengatur supaya penyaluran BBM itu tepat sasaran,” ungkap Taufiq Kurniawan.
“Nah ketika tepat sasaran, itu dia harus tahu bahwa konsumsi BBM itu tidak bisa diambil oleh orang yang tidak berhak. Itu yang pertama,” kata Taufiq Kurniawan.
Yang kedua, sambung dia, masyarakat harus tahu bahwa, karena BBM bersubsidi, sehingga tidak bisa dikonsumsi seenaknya.
“Yang kemudian berikutnya adalah, hal ini sebenarnya bertujuan untuk menyelamatkan hak masyarakat yang berhak disubsidi,” tandas Taufiq Kurniawan.
Taufiq Kurniawan menjelaskan, terkait remcana ini, saat ini masih pada fase sosialisasi dan pendaftaran konsumen.
“Jadi konsumen diimbau untuk bisa mendaftarkan kendaraan roda empatnya di https://subsiditepat.mypertamina.id,” pungkasnya.(rif)