Kabupaten Malang, Bhirawa.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto. Sedangkan program tersebut untuk memberikan MBG kepada anak-anak sekolah di Indonesia.
Dan Program MBG diluncurkan oleh Pemerintah pada 6 Januari 2025. Sehingga program MBG itu dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas gizi anak, meningkatkan minat belajar anak, menangani masalah stunting, meningkatkan kesehatan anak, dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Dengan Program MBG tersebut, kata Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, Minggu (19/1), kepada wartawan, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 119 miliar untuk mendukung makan siang garatis bagi siswa sekolah se-Kabupaten Malang. Sedangkan anggaran sebesar itu, yakni sebagai pendamping dari Pemerintah Pusat.
“Anggaran yang disiapkan Pemkab Malang tersebut masih harus menunggu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak). Karena kita masih menunggu berapa nanti kemampuan dari Pemerintah Pusat, selanjutnya berapa dana sharing yang kita miliki,” ujarnya.
Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten Malang, lanjut dia, pihaknya masih melakukan estimasi anggaran pendamping sebesar Rp 119 miliar, dan hingga kini masih dilakukan penghitungan awal dari pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Malang.
Sedangkan dalam penghitungan anggaran pedamping yang dilakukan, Rp 1.500 per anak/porsi. Siswa sekolah yang akan menerima Program MBG dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang totalnya mencapai 311.434 orang siswa. Dari nilai per porsi itu, dikalikan lima hari selama satu tahun.
“Pihaknya akan menyesuaikan terkait anggaran pendamping. Karena dilihat dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang, anggaran yang siap sebesar Rp119 miliar. Namun, hal itu kita masih menunggu juknis/juklak dari Pemerintah Pusat,” jelas Darmadi.
Darmadi yang kini juga sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demikrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Malang ini mengatakan, anggaran Program MBG ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tapi harus tetap harus ada kontribusi Pemerintah Daerah.
Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, namun dalam permendagri itu belum ditentukan nilai nominalnya.
Karena Pemkab Malang masih menunggu juknis/juklak, maka untuk Program MBG masih belum berjalan. Tapi, Pemkab Malang sudah melaksanakan uji coba makan siang gratis diberbagai sekolah yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang.
“Kami berharap, jika nanti semua bisa berjalan sesuai ketentuan dalam juknis/juklak-nya, maka program MBG pasti dijalankan di Kabupaten Malang. Dan kita sudah menempatkan dapur umum untuk mempermudah proses memasak, dan untuk sementara ini masih ada tiga dapur umum yang siap digunakan,” pungkasnya. [cyn.dre]