30 C
Sidoarjo
Saturday, December 13, 2025
spot_img

Dukung Pengembangan UMKM dan Investor, Pemkab Mojokerto Resmikan Gema Brahu dan Kinasih

Prmkab Mojokerto, Bhirawa.
Guna mepermudah perizinan usaha bagi pelaku UMKM di wilayah Bumi Majapahit. Pemerintah Kabupaten Mojokerto meresmikan program andalannya yakni Gema Brahu dàn Program KInasih bertempat di Kecamatan Mojosari, Rabu 10/12/25 siang.

Program “Gema Brahu” (Gerakan Melayani Bersama Masyarakat Urus Izin Usaha) dan program “Kinasih” (Klinik Investasi Dan Solusi Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha) selain untuk mendukung UMKM dan Investor, kedua program yang diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto itu, juga ditujukan untuk membentuk ekosistem perdagangan dan industri yang positif di Kabupaten Mojokerto.

Bupati Albarra dalam arahannya, mengarahkan kepada para jajaran kepemerintahannya untuk terus berinovasi, terutama pada ranah perizinan usaha. Ia mengimbau agar kedepannya tidak ada lagi kerumitan dalam mengurus perizinan usaha dan penanaman modal.

“Jangan ada perizinan yang rumit, berbelit-belit, maka untuk menghilangkan persepsi rumit dan berbelit-belit itu Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel,” pintanya

Selain itu Bupati juga mengucapkan harapannya atas program Gema Brahu dan Kinasih. Kedepan ia ingin Kabupaten Mojokerto menjadi salah satu daerah dengan kondisi industri yang kuat, maju, dan mampu berbicara banyak baik itu dalam maupun luar negeri. “Dengan adanya gema brahu dan kinasih, saya berharap Kabupaten Mojokerto menjadi daerah yang kompetitif, inovatif, dan menarik investor baik dalam dan luar negeri,” ujarnya.

Berita Terkait :  Karya Bakti, Babinsa Koramil 0813/10 Kanor dan Warga Cor Dek Lantai 2 Gedung MI Islamiyah

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo, melalui sesi laporannya menjelaskan bahwa selain sosialisasi program Gema Brahu dan Kinasih, pada tanggal 10-12 Desember 2025, DPMPTSP juga menyediakan kegiatan fasilitasi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kantor Kecamatan Mojosari. Fasilitasi tersebut ditujukan kepada para pengusaha tanpa dipungut biaya atau gratis. “Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB akan dibantu sampai selesai gratis, tanpa dipungut biaya apapun,” jelas Poedji Widodo.

NIB atau Nomor Izin Berusaha sendiri merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh para pengusaha. Di dalamnya mencakup identitas kepabeanan, pendaftaran jaminan sosial, dan bukti laporan pertama tentang wajib lapor kepegawaian. Untuk kegunaanya NIB dijadikan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI, serta ikut menjadi syarat untuk mengajukan persetujuan penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI).[min.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru