29 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Dugaan Pungli Jasa Parkir di Kawasan Wisata Pantai Malang Selatan Diselediki Polisi

Kabupaten Malang, Bhirawa
Kawasan Pantai Malang Selatan, Kabupaten Malang diresahkan masyarakat adanya dugaan pungutan liar (pungli), di wilayah lahan penguasaan Perusahaan Umum (Perum) Perhutani, Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang Sedangkan pungli itu berdalih untuk jasa parkir kendaraan bermotor, sebesar Rp5 ribu.

Dan ironisnya, dugaan pungli tersebut sudah berlangsung sejak lama, namun tidak ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Padahal, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Yasa sebuah perusahaan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Perum Perhutani sudah menjalin kerja sama.

Salah satunya adalah dengan menjadikan satu untuk pembayaran tiket masuk dan tarif parkir wisata, yakni untuk tarif masuk kawasan wisata Pantai Balekambang yang dikelola Perumda Jasa Yasa dan Pantai Regent dikelola Perum Perhutani, sebesar Rp20 ribu per orang.

Dan selain tarif wisata, pengunjung juga dikenakan tarif parkir kendaran bermotor, untuk sepeda motor sebesar Rp 5 ribu. Sedangkan untuk mobil biasa sebesar Rp10 ribu dan untuk bus pariwisata sebesar Rp15 ribu sekali parkir.

Dan tarif resmi parkir tersebut juga termasuk saat berkunjung ke Pantai Balekambang maupun Pantai Regent yang memang lokasinya bersebelahan.

“Dugaan pungli berdalih biaya parkir, tidak sampai masuk wilayah Pantai Balekambang, namun berada di wilayah Pantai Regent. Namun, jika di wilayah itu pihaknya tidak bisa mengatur, tapi kalau di Kawasan Pantai Balekambang sudah tertib, dan saya pastikan tidak ada pungli,” tegas Direktur Utama (Dirut) Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang HR Djoni Sudjatmoko, Minggu (30/6), kepada wartawan.

Berita Terkait :  Baru Pertama Kali CFD di Alun-alun Tamanan, Ratusan Pelaku UMKM Terlibat

Sehingga dengan adanya dugaan pungli di kawasan lahan milik Perum Perhutani pintu masuk menuju Pantai Balekambang dan Pantai Regent. Hal ini mendapatkan respon Polres Malang untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus pungli tersebut.

“Kasus dugaan pungli kepada para pengunjung wisatawan yang menuju Pantai Balekambang dan Pantai Regent di kawasan lahan Perum Perhutani sudah kita lakukan penyelidikan,” terang Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Ipda Dicka Ermantara, Minggu (30/6), kepada wartawan.

Menurutnya, dugaan pungli itu, viral di media sosial (medsos) Facebook, akun bernama Diy Rascalleo yang mengunggah video yang menarasikan adanya pungli dengan dalih uang keamanan parkir saat dia berkunjung ke Pantai Balekambang.

Sedangkan dalam unggahannya itu, Diy mengeluhkan pungutan uang parkir yang dirasa memberatkan. Karena dia sudah membayar tiket masuk sekaligus parkir saat memasuki kawasan wisata di loket masuk. Namun, tidak dijelaskan jumlah nominal dan oleh siapa pungli tersebut dilakukan.

Sehingga pihaknya melalui Polsek Bantur telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dan saat ini, lanjut Dicka, Polisi masih berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata untuk mendalami dugaan kasu pungli tersebut.

Dan pihaknya tidak akan melakukan toleransi terhadap perbuatan premanisme berkedok pungli dalam bentuk apapun di wilayah Kabupaten Malang.

Hal ini dilakukan agar situasi keamanan dan ketertiban senantiasa agar tetap terjaga. Sehingga Kepolisian bersama pihak terkait akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus dugaan pungli tersebut terungkap.

Berita Terkait :  Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Sumenep Ditandatangani

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut mengunjungi tempat-tempat wisata di Kabupaten Malang. Karena Polres Malang akan meningkatkan patroli di daerah wisata guna menjamin keamanan wisatawan serta menindak potensi kerawanan pungli dan premanisme,” pungkasnya. [cyn.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img