33 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Dugaan Penerbitan SHM Laut Gersik Putih, Polda Jatim Periksa Kades dan Geledah Kantor BPN

Sumenep, Bhirawa
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terus mendalami penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut Pantai Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Beberapa hari terakhir ini, Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di Mapolres Sumenep. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pada Kamis (17/07), penyidik memintai keterangan kepada mantan Kepala Desa Gersik Putih, Amina, dan suaminya Ahmad Zaini. Pemeriksaan dilanjutkan pada Jumat (18/07) terhadap Kepala Desa aktif Gersik Putih, Muhab.

”Pemeriksaan terhadap Kades Muhab berlangsung hampir seharian penuh, hanya jeda saat salat Jumat,” ungkap salah satu sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya karena alasan keamanan.

Selain para pejabat desa, beberapa pihak yang diketahui sebagai pemegang SHM di kawasan tersebut juga dimintai keterangan. Mereka di antaranya Rahnawi, Abusani, Suto, dan Abdurrahman.

Tak hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep. Penggeledahan ini bertujuan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan proses terbitnya sertifikat di kawasan laut yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum pertanahan.

Proses penyidikan ini mendapat pengawalan langsung dari Kasubdit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Jatim terkait hasil pemeriksaan maupun penggeledahan itu.

Berita Terkait :  Pameran UMKM Halal Warnai Hari Santri di Kota Malang

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi oleh penyidik Polda Jatim. Menurutnya, Polres setempat hanya memfasilitasi ruang pemeriksaan bagi penyidik Polda Jatim.

”Benar, ada pemeriksaan saksi terkait kasus SHM di Pantai Gersik Putih. Kami hanya menyediakan tempat pemeriksaan di ruang Satreskrim. Untuk detailnya, silakan ke Polda Jatim karena kasus ini mereka yang tangani,” kata AKP Widiarti saat dikonfirmasi, Minggu (20/7) kemarin.

Kasus penerbitan SHM di wilayah laut Desa Gersik Putih sebelumnya menuai penolakan keras dari masyarakat. Warga memprotes rencana reklamasi laut oleh investor bersama para pemilik SHM untuk pembangunan tambak garam yang diduga difasilitasi pemerintah desa pada tahun 2023.

Penolakan ini sempat memicu ketegangan. Warga dilaporkan ke polisi atas dugaan penyanderaan alat berat dan pencurian perahu, yang digunakan dalam kegiatan pembangunan. Sebaliknya, warga juga melaporkan dugaan perusakan lingkungan di kawasan pesisir yang dianggap sebagai zona lindung.

Mediasi sempat dilakukan oleh pihak Polres Sumenep dan menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan sementara proyek tambak garam. Namun, pada awal 2025, upaya pembangunan kembali muncul. Warga tetap menyuarakan penolakan karena khawatir akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat pesisir.

Sampai saat ini, proyek tersebut belum berjalan. Dalam waktu bersamaan, penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam penerbitan SHM di wilayah laut terus dilakukan oleh Polda Jatim. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta dapat mengungkap fakta secara menyeluruh. [sul.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru