28 C
Sidoarjo
Wednesday, December 18, 2024
spot_img

Dugaan Netralitas ASN Kota Batu, Bawaslu Tunggu Vonis BKN

Kota Batu,Bhirawa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu memastikan bahwa penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam gelar Pilkada Kota Batu 2024 tetap berlanjut. Mereka menjamin bahwa penanganan kasus ini tidak akan berhenti di tengah jalan. Bahkan progres dari penanganan kasus ini sudah dalam proses pemberian vonis kepada pelaku pelanggaran.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi mengatakan bahwa banyak laporan dan temuan dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu Kota Batu selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024. Jenis pelanggaran yang dilaporkan tersebut dimulai dari dugaan pelanggaran pidana, dugaan pelanggaran administrasi, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dari semua dugaan pelanggaran itu, terdapat dua laporan yang diregister, yaitu, pelanggaran administrasi dan peraturan perundang-undangan lainnya. “Dan pelanggaran netralitas ASN di Kota Batu langsung diregister dan langsung ditangani,” ujar Yogi, Selasa (17/12).

Ia juga menjelaskan bahwa penanganan dugaan netralitas ASN ini sudah dalam proses pemberian vonis kepada ASN terlapor. Dalam hal ini pemberian vonis akan diberikan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena dalam temuan dugaan pelanggaran netralias oknum ASN Kota Batu dalam masa kampanye Pilkada Serentak, penanganannya langsung diteruskan Bawaslu Kota Batu ke BKN.

Hal ini dikarenakan Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam memberikan putusan sanksi atau hukuman atas pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut. Dan saat ini BKN tengah melakukan proses pemberian vonis kepada ASN terlapor.

Berita Terkait :  Sinergitas KKSK Jaga Stabilitas Perbankan di Jatim Agar Stabil dan Tumbuh Positif

“Dan ketika BKN telah menjatuhkan vonis kepada terlapor dalam pelanggaran netralitas ASN ini maka Bawaslu Kota Batu akan segera meneruskan vonis tersebut kepada Kepala Daerah selaku pembina ASN untuk melaksanakan pemberian sanksi,” jelas Yogi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen dalam menindak tegas dugaan pelanggaran yang terjadi di semua tahapan Pilkada. Baik yang bersumber dari laporan maupun temuan.

Pada masa Pilkada Serentak kemarin, Bawaslu banyak menerima laporan masyarakat yang menyampaikan melalui mekanisme informasi awal. Maksudnya, banyak warga yang menyampaikan melalui pesan Whatsapp (WA), ataupun melalui media sosial. Kemudian Bawaslu berupaya untuk menindaklanjuti seluruh Informasi tersebut menggunakan mekanisme temuan..

Temuan dugaan pelanggaran tahap pilkada yang berdasarkan informasi awal terkait peraturan perundang-undangan lainnya adalah pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada. Dalam masalah ini terdapat satu temuan yang terbukti.Namun karena Bawaslu Kota batu tidak memiliki kewenangan memutus perkara ASN, akhirnya Bawaslu merekomendasikan kepada BKN. [nas.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img