Kota Batu,Bhirawa
Kasus pemerasan dan penipuan yang dilakukan dua oknum wartawan dan LSM terhadap Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Batu kini mulai disidangkan. Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, terdakwa didakwa dengan tiga pasal KUHP, dan juga UU tentang Transaksi Elektronik.
Diketahui, ada dua terdakwa yang disidangkan dalam perkara ini. Terdakw pertama berinisial YLA yang mengaku wartawan asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kemudian terdakawa kedua berinisial FDY yang merupakan oknum petugas dari salah satu LSM Perlindungan Anak yang ada di Kota Batu.
”Adapun korban dalam perkara ini adalah M Fahrudin Ghozali yang mengalami kerugian dengan dimintai uang oleh kedua terdakwa sebesar Rp 150 juta,” ujar Januar Ferdian SH MH, Kasie Intelijen Kejari Kota Batu, Kamis (24/7).
Januar menjelaskan, perkara pemerasan dan penipuan yang disidangkan ini terjadi di sebuah cafe yang berada di Jl Ir Soekarno Kota Batu. Adapaun Majelia Hakim yang menyidangkan perdana ini dipimpin hakim ketua, Muhammad Hambali SH MH, dan dua hakim anggota, Slamet Budiono SH MH dan Rudy wibowo SH MH.
Surat dibacakan jaksa Hidayah SH MKnmendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Tiga pasal pertama diambil dari KUHP dimana pasal yang didakwakab adalah pasal 368 ayat (2), dan atau asal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1), dan atau pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1).
Selain itu kedua terdakwa juga didakwa melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ini terdakwa dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29.
”Setelah pembacaan dakwaan JPU ini selanjutnya Majelis Hakim mengagendakan persidangan pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa pada hari Senin, 28 Juli 2025,” tambah Januar.
Januar menegaskan, terdakwa YLA dan FDY telah melakukan pemerasan dan penipuan terhadap salah satu pengelola pondok pesantren di Kota Batu yang terjadi pada 12 Pebruari 2025. Adapun korban diperas kedua terdakwa ini dengan cara dimintai uang sebesar Rp 150 juta untuk menyelesaikan perkara pencabulan terhadap anak yang terjadi di ponpes korban. Karena kasus pencabulan ini telah diberitakan di media massa sehingga korban merasa malu.
Terdakwa meminta uang kepada korban Rp40 juta dan menjanjikan membuat narasi untuk menutup berita. Namun ternyata, uang yang sudah diserahkan korban tak membuat perkara ini selesai. Selain itu pemberitaan di media juga masih masih berlanjut.
Hal inipun dipertanyakan korban kepada YLA dan FDY. Untuk menjawab pertanyaan itu, kedua terdakwa membuat skenario lanjutan mengatasnamakan keluarga korban pencabulan. Kemudian dikatakan korban pencabulan meminta uang ganti rugi sebesar Rp120 juta.
Dalam proses yang berkembang akhirnya korban pemerasan dalam perkara ini menyerahkan uang yang diminta terdakwa YLA dan FDY dengan jumlah total Rp 150 juta. Artinya, pihak Ponpes menyanggupi uang yang diminta terdakwa, namun terlebih dahulu menyerahkan uang sebesar Rp150 juta. Adapun jumlah sisaya akan dibayar lima hari kemudian. Dan atas perbuatan tersebut kedua pelaku ditangkap Kepolisian dan kini kasusnya sudah masuk ke meja persidangan. [nas.fen]


