Surabaya, Bhirawa.
Ada dua orang jemaah haji Embarkasi Surabaya tahun 1445H/2024M yang wafat di penerbangan saat operasional pemulangan, yaitu jemaah dari Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jombang. Sesuai ketentuan, almarhum berhak mendapatkan asuransi extra cover senilai Rp125 juta rupiah.
Adapun penyerahan extra cover senilai Rp125 juta dalam bentuk cek kepada ahli waris jemaah atas nama SUTIMA ASMAWI, 54 tahun dari Kabupaten Bondowoso, wafat tanggal 5 Juli 2024 yang jenazahnya sempat di turunkan di Oman dan juga ahli waris dari SUKIRAH TOMO KARSO, 60 tahun dari Kabupaten Jombang, wafat 9 Juli 2024 menjelang pesawat landing di Bandara Juanda di Aula Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Senin (30/9).
Hadir dalam penyerahan extra cover tersebut, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu, Ramadhan Harisman, Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sruji Bahtiar, Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah, Abd. Haris, Vice Presiden Saudia Airlines Herry Setiawan, Branch Manager Saudia Airlines Surabaya, Yusuf Rahmani, Manager Haji Saudia Airlines Januardi Syafri.
“Kami atas nama Saudi Arabian Airlines menyampaikan turut berduka cita atas wafatnya jamaah haji saat di perjalanan. Kami memiliki tanggung jawab untuk memberikan santunan berupa extra cover sebesar 125 juta untuk ahli waris, semoga amal ibadah almarhumah di terima Allah SWT,” terang Vice Presiden Saudia Airlines Herry Setiawan.
Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur juga menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada ahli waris, dan juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Saudia Airlines. “Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Saudia Airlines, ini adalah bentuk tanggung jawab dan perhatian Saudia Airlines kepada jamaah haji yang wafat saat di pesawat,” terang Bahtiar.
Sementara itu, pemberian asuransi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mewajibkan perlindungan bagi jemaah selama operasional haji, mulai dari keberangkatan, selama di Arab Saudi, hingga kepulangan ke tanah air.
Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah asuransi jiwa dan kecelakaan yang diberikan kepada jamaah wafat atau mengalami cacat tetap akibat kecelakaan. Asuransi ini berlaku sejak jamaah masuk asrama haji embarkasi hingga kembali ke debarkasi, besaran asuransi yaitu satu kali Bipih, untuk embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334,00.
Selain asuransi jiwa, jemaah yang meninggal dalam lingkup tanggung jawab pihak penerbangan juga mendapatkan asuransi tambahan atau extra cover sebesar Rp125 juta.
Direktur Pengelolaan (Dirlola) Dana Haji dan SIHDU, Ramadhan Harisman menyampaikan bahwa Jemaah yang wafat pada operasional haji tahun 2024 berjumlah 497 orang, dengan rincian wafat di tanah air setelah masuk asrama haji sebanyak 29 orang, wafat di Arab Saudi saat operasional haji sebanyak 441 orang dan wafat di Arab Saudi setelah operasional haji sebanyak 27 orang.
Jemaah yang wafat mendapatkan klaim asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai dengan besaran setiap embarkasi haji. Pemberian klaim asuransi haji diproses oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan pihak perusahaan asuransi mentransfer langsung ke rekening jemaah yang wafat di Bank Penerima Setoran Bipih.
Dirlola dan SIHDU menyampaikan kepada ahli waris 2 jamaah embarkasi Surabaya yang wafat di pesawat, semoga pemberian santunan ini dapat mengobati duka yang dirasakan oleh keluarga, dan dananya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Harisman mengucapkan terima kasih kepada pihak maskapai penerbangan atas pemberian santunan extra cover. Semoga upaya ini mendapatkan balasan pahala dari Allah SWT dan juga ucapan terima kasih kepada pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang telah sukses melayani jamaah haji.
“Terima kasih atas kerja kerasnya Pak Kakanwil beserta jajarannya dalam menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024,” turuenya.
Di akhir acara, penyerahan uang extra cover dalam bentuk cek diserahkan Dirlola dan SIHDU serta Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur kepada para ahli waris. [riq.ca]