28 C
Sidoarjo
Saturday, October 5, 2024
spot_img

Dua Desa di Kabupaten Sidoarjo Terjerumus Pungli PTSL

Sidoarjo, Bhirawa.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto SSos CGCAE, memperingatkan Kades maupun perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo supaya tidak melakukan pungutan liar (Pungli) saat melaksanakan program PTSL atau pendaftaran tanah sistematis lengkap.

Karena dari pengalaman sebelumnya, telah ketahuan ada dua desa telah melakukannya. Seperti yang terjadi di Desa Sukolegok Kecamatan Sukodono tahun 2022 lalu dan kegiatan PTSL di Desa Kletek Kecamatan Taman tahun 2024 ini.

“Dengan melakukan sosialisasi ini, kita tidak mau ada kasus serupa terulang kembali,” kata Andjar , Kamis (26/9) akhir pekan lalu, dalam kegiatan sosialisasi dari unit pemberantasan pungutan liar Kabupaten Sidoarjo.

Di ruang delta graha Setda Sidoarjo itu, Andjar, yang menjabat sebagai penanggung jawab tim Saber Pungli Sidoarjo itu mengatakan, dalam sosialisasi yang diberikan itu ada 12 desa yang telah melakukan proses PTSL dan ada 8 desa yang saat ini masih dalam proses pengajuan PTSL.

Desa-desa tersebut berada di wilayah Kecamatan Gedangan, Waru, Sedati, Jabon, Wonoayu, Sukodono, Krian dan Buduran. Hadir dalam acara yang digelar di ruang delta graha Setda Sidoarjo itu, Sekda Sidoarjo, Dr Feny Apridawati, Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung Andriana SIK, Sekdakab Sidoarjo, Dr Feny Apridawati, perwakilan dari Kejari Sidoarjo dan perwakilan kecamatan dan perwakilan desa.

Andjar Surjadianto dalam sosialisasi itu mengatakan bila dalam kegiatan PTSL di Kabupaten Sidoarjo ada indikasi Pungli masyarakat bisa melapor ke Pospo UPP Saber Pungli Sidoarjo yang ada di Kantor Inspektorat Sidoarjo, di jalan Untung Suropati nomor 10 Sidoarjo.

Berita Terkait :  Soal Rumah Jabatan, Sutiaji Klarifikasi Pernyataan Wahyu Hidayat

“Kita juga ada layanan pengaduan lewat medsos, seperti IG dan email,” kata Andjar, ketika membuka sosialisasi itu.

Andjar berpesan cukup 2 desa itu saja yang mengalami kasus untuk kegiatan PTSL. Desa lain di Kabupaten Sidoarjo bisa belajar dari kejadian PTSL di dua desa itu, yakni jangan sampai melakukan Pungli.

Tim UPP Saber Pungli Sidoarjo, menurut Andjar, kali ini fokus pada kegiatan PTSL, karena di pada pelayanan ini ada potensi terjadi kecurangan petugas.

Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung Andriana SIK, yang note bene sebagai Ketua UPP Saber Pungli Sidoarjo juga mengingatkan Pemdes di Kabupaten Sidoarjo supaya menarik biaya PTSL sesuai aturan sah dari Pemerintah, yakni Rp150 ribu.

“Mohon diperhatikan, supaya terhindar dari kasus hukum,” katanya.

Menurut AKBP Deny, dalam ranah hukum, yang memberi dan yang menerima bisa kena hukum. Maka ia ingatkan agar tidak melakukan gratifikasi maupun Pungli.

“Perlu tahu, melakukan gratifikasi maupun Pungli, dipantau oleh masyarakat dan aparat penegak hukum. Sekecil apapun Pungli akan tetap masuk kedalam ranah hukum,” kata Deny.

Sekda Sidoarjo, Dr Feny Apridawati, yang menutup pembukaan acara sosialisasi UPP Saber Pungli Sidoarjo itu mengajak semua peserta untuk membangun Kabupaten Sidoarjo dengan tidak melakukan Pungli dan tidak melakukan Korupsi.

“Pungli meski nilainya kecil, tapi kalau dibiarkan akan menjadi besar, dan perlu diketahui Pungli adalah akar dari tindakan korupsi,” katanya dengan tegas.

Berita Terkait :  Satpol PP Gelar Festival Kopi dan Tembakau, Kopi Berkualitas Ekspor, Ada Transaksi Tembakau dari Malang

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh UPP Saber Pungli Sidoarjo tersebut harapannya bisa mewujudkan pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo menjadi bersih dan dan bebas dari adanya pungutan liar. [kus.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img