26 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Driver Online Surabaya dapat Perlindungan JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi

Sosialisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Raya, Kamis (28/8/2025).

Surabaya, Bhirawa.
Sebanyak 100 pengemudi transportasi online yang bernaung di Grab, Gojek, Maxim, hingga InDriver mengikuti sosialisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya  Raya, Kamis (28/8/2025).
 
Bertempat di Restoran Primarasa Surabaya, kegiatan ini mengupas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dua program perlindungan yang menjadi kebutuhan mendasar bagi pekerja sektor informal seperti  pengemudi transportasi on line yang setiap hari menghadapi  rentan risiko tinggi di jalan.
 
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perindustrian  Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Heby. Dalam sambutannya, beliau  menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi pengemudi transportasi online, sekaligus menjelaskan bahwa inisiatif perlindungan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian  Pemerintah Kota Surabaya dalam mensejahterakan pekerja dan beserta keluarga kota Surabaya
 
“Pengemudi transportasi online adalah garda depan mobilitas masyarakat. Karena itu mereka harus mendapatkan perlindungan. Tahun 2025 ini, Pemkot Surabaya melalui anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah mengalokasikan iuran kepesertaan JKK dan JKM bagi para driver online. Dengan adanya program ini, mereka bisa bekerja lebih tenang, sementara keluarga pun merasa aman ” kata Agus Heby.
 
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, menyampaikan apresiasi  kepada Pemkot Surabaya atas dukungan penuh dalam memberikan perlindungan Jaminan sosial Tenaga Kerja  bagi pekerja rentan resiko terjadi kecelakaan pada saat bekerja  dari mitra pengemudi ojek On line.
 
“Kolaborasi  BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkot Surabaya  ini sangat tepat, sebagai  Badan penyelenggara  Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diamanahkan negara.   Dengan dukungan iuran yang dibiayai pemerintah, para pengemudi dapat merasakan langsung manfaat perlindungan JKK dan JKM, tanpa terbebani biaya. Harapannya semakin banyak pekerja sektor informal bisa terlindungi baik dapat  secara mandiri melalui program BPU ” jelas Theresia.
 
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis mengenai manfaat program, mulai dari mekanisme pendaftaran, besaran iuran, hingga proses klaim. Para peserta juga antusias dan aktif berdiskusi mengenai pengalaman serta kebutuhan mereka terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
Melalui sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Surabaya berharap semakin banyak pengemudi transportasi online menyadari pentingnya perlindungan Jaminan sosial tenaga kerja  sebagai kebutuhan utama,  sekaligus memperluas cakupan kepesertaan perlindungan hususnya di sektor informal melalui program Bukan Penerima Upah. (geh.hel)

Berita Terkait :  Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Resmikan Pemanfaatan Pipa Cisem Tahap II

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru