Tulungagung, Bhirawa.
Seluruh fraksi di DPRD Tulungagung, Selasa (2/7) siang, menyetujui penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025 – 2045 serta ranperda lainnya menjadi perda.
Persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung.
Ada pun ranperda lainnya yang ditetapkan menjadi perda dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tulungagung, Marsono dan dihadiri Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, itu adalah Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Ranperda Badan Usaha Milik Desa.
Namun demikian, meski menyetujui pengesahan empat ranperda menjadi ranperda, semua fraksi memberi catatan. Fraksi Gerindra yang mewakili tujuh fraksi dalam pandangan akhirnya yang dibacakan oleh Adrianto menyampaikan catatan di antaranya, anggaran Dinas Pendidikan sebesar 36 persen yang sudah melebihi mandatory spending dari amanat undang-undang agar dimanfaatkan untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik.
Sedang rincian dari Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, yakni di sisi pendapatan Rp 2.842.992.133.179, 36. Kemudian di sisi belanja Rp 2.916.554.778.174,19 persen sehingga mengalami defisit Rp 73.562.644.994,83.
Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan Rp 477.597.953.760,37 serta pengeluaran pembiayaan Rp 30.000.000.000,00 sehingga pembiayaan netto Rp 477.597.953.760,37. Dan SILPA tahun berkenaan Rp 374.035.308.755,54.
Sementara itu, dalam sambutannya, Pj Bupati Heru Suseno, menyatakan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang telah bekerja keras untuk mencermati, meneliti, mengoreksi serta menyempurnakan empat ranperda yang telah disetujui bersama menjadi perda.
“Ranperda yang telah disetujui tersebut akan diproses lebih lanjut untuk dievaluasi oleh Gubernur Jatim,” katanya.
Pj Bupati Heru Suseno juga menyebut RPJPD Kabupaten Tulungagung tahun 2025 – 2045 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yangditetapkan dengan maksud untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Tulungagung baik pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama. [adv.wed]