Surabaya, Bhirawa
DPRD Kota Surabaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penetapan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), dalam rapat paripurna yang digelar Senin (13/02).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni. Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan pada prinsipnya menyetujui perubahan status badan hukum KBS.
Sementara itu Fraksi PKS menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan strategis. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, PKS menegaskan bahwa perubahan status ini harus menjadi momentum pembenahan tata kelola (good governance).
PKS menekankan perlunya peningkatan kreativitas dan variasi pelayanan kepada masyarakat, penguatan manajemen kepegawaian dengan melibatkan tenaga profesional dan independen, serta pengembangan sektor pariwisata rekreasional yang ramah anak dan keluarga.
Selain itu, reformasi layanan penunjang seperti parkir, kebersihan, serta penataan pedagang makanan dan minuman dinilai harus terus dibenahi secara berkelanjutan demi meningkatkan kenyamanan pengunjung.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui penetapan KBS menjadi Perumda. Pendapat akhir disampaikan oleh Siti Maryam yang menekankan pentingnya penguatan kelembagaan serta peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menjelaskan perubahan bentuk badan hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah mengharuskan adanya penyesuaian sesuai regulasi terbaru.
“Berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP), perubahan dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah memang mensyaratkan penyesuaian. Sehingga ke depan pengelolaannya harus dilakukan pemilihan kembali atau lelang ulang,” ujarnya.
Ia menuturkan, seluruh jabatan direksi, termasuk yang saat ini menjabat, akan mengikuti proses seleksi ulang. “Nanti seluruhnya akan kita lelang. Termasuk yang ada sekarang, semuanya,” tegasnya.
Menurut Lilik, mekanisme pengisian jabatan harus sepenuhnya mengikuti regulasi terbaru agar tata kelola perusahaan tidak melampaui batasan yang telah ditetapkan dalam aturan perundang-undangan.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar, PKB, PSI, dan fraksi lainnya juga menyatakan persetujuan. Secara umum, seluruh fraksi berharap perubahan status menjadi Perumda dapat meningkatkan pendapatan, memperkuat tata kelola, serta menjadikan KBS sebagai destinasi wisata edukatif yang semakin membanggakan Kota Surabaya.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, KBS diharapkan memasuki babak baru pengelolaan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Surabaya. [dre]

