30 C
Sidoarjo
Monday, November 25, 2024
spot_img

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif

DPRD Surabaya, Bhirawa.
Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya memutuskan dan menetapkan tentang pembentukan panitia khusus (pansus) untuk melakukan pembahasan dengan Pemkot Surabaya tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan Ekonomi Kreatif dengan Waktu 60 hari.

Pernyataan ini disampaikan Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono yang mengatakan bahwa pihaknya perlu membentuk panitia khusus (pansus) untuk pembahasan Raperda pengembangan ekonomi kreatif lebih lanjut, yang dituangkan dalam surat keputusan DPRD Surabaya.

Menurut Cak Awi-sapaan akrab Adi Sutarwijono, keputusan ini ditetapkan dalam rapat paripurna setelah mendengarkan jawaban Walikota atas pandangan fraksi-fraksi yang dibacakan oleh Sekda Ihsan.

“Perlu dibentuk pansus yang nantinya akan membahas Raperda ini bersama Pemkot Surabaya. Dan semua saran dari seluruh fraksi akan menjadi bahan pembahasan di pansus, yang kita harapkan segera merampungkan raperda ini demi pengembangan ekonomi kreatif di Kota Surabaya,” ucapnya kepada awak media, usai paripurna berlangsung Senin (25/11).

Adapun anggota Pansus Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif ini diserahkan ke anggota yang menempati posisi di Komisi B DPRD Surabaya bidang perekonomian, dintaranya, Muhammad Faridz (Fraksi PKB), Mochamad Machmud (Fraksi Demokrat, PPP, Nasdem), Ghofar Ismail (Fraksi PDIP-PAN), Bagas Imam Waluyo (Fraksi Gerindra), Baktiono (Fraksi PDIP-PAN), Agoeng Prasodjo (Fraksi Golkar), Enny Minarsih (Fraksi PKS), Yuga Pratisabda Widyawasta (Fraksi PSI), Budi Leksono (Fraksi PDIP-PAN) dan Saiful Bahri (Fraksi Demokrat, PPP, Nasdem).

Berita Terkait :  Peringatan Harganas di Ponorogo, Keluarga Berkualitas Kunci Kemajuan Bangsa

Menurut keterangan Musdik Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Surabaya, untuk penyusunan struktur Ketua, Wakil dan Sekretaris, dipilih dari dan oleh anggota Pansus.

“Segala pengeluaran yang diakibatkan oleh pembentukan Pansus akan dibebankan kepada APBD Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya saat dibacakan di rapat paripurna. [dre.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img