DPRD Situbondo, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna persetujuan dan penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Acara tersebut berlangsung di ruang sidang utama gedung dewan setempat.
Rapat paripurna ini menjadi penguatan regulasi daerah yang mencakup sektor pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penataan regulasi melalui pencabutan sejumlah perda usang, pembubaran badan usaha milik daerah, hingga penguatan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi mengatakan, bahwa tiga dari empat Raperda merupakan inisiatif DPRD Situbondo. Sementara itu, satu Raperda usulan dari Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo.
“Berdasarkan daftar hadir dan laporan Sekretaris Dewan, rapat paripurna telah memenuhi kuorum. Dengan demikian, proses pengambilan keputusan telah memenuhi ketentuan formil dan yuridis,” ujar Mahbub Junaidi.
Mahbub menyampaikan, DPRD mendorong Pemkab Situbondo untuk memetakan penyebab degradasi lingkungan. Apabila ditemukan aktivitas usaha yang terbukti menimbulkan kerusakan ekologis, legislatif meminta agar penindakan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap kegiatan usaha harus tunduk pada prinsip keberlanjutan. Apabila terdapat pelanggaran yang berdampak pada lingkungan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ungkap Mahbub.
Legislator PKB ini mengungkapkan, selanjutnya keempat raperda tersebut akan diajukan untuk memperoleh nomor registrasi dari Gubernur Jawa Timur sebagai bagian dari proses verifikasi. Setelah dinyatakan sesuai dengan hasil fasilitasi, regulasi akan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo melalui Bagian Hukum Pemkab Situbondo.
“Kami berharap regulasi yang telah disahkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan akuntabilitas publik, serta memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi masyarakat dan lingkungan di Kabupaten Situbondo,” urai Mahbub.
Selain pengesahan raperda BUMDes dan regulasi lingkungan, DPRD juga menyetujui pencabutan 22 Peraturan Daerah yang dinilai tidak lagi relevan atau bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika perundang-undangan terbaru, termasuk regulasi tentang desa serta pajak dan retribusi daerah.
“Beberapa Perda yang dicabut antara lain terkait retribusi penerbitan peta wilayah dan ketentuan perpajakan daerah yang sudah tidak berlaku. Langkah tersebut ditempuh guna menghindari tumpang tindih aturan sekaligus memastikan kepastian hukum,” tandas Mahbub.
Sementara itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyatakan, bahwa upaya mitigasi terus dilakukan, antara lain melalui normalisasi sungai di sejumlah titik rawan.
Menurutnya, faktor utama banjir lebih disebabkan oleh pendangkalan alur sungai.
“Normalisasi sungai di Kecamatan Kendit menunjukkan hasil yang signifikan. Setelah dilakukan pengerukan, banjir yang sebelumnya merugikan masyarakat kini sudah tidak terjadi lagi,” pungkas Mas Rio. [awi.dre]


