28 C
Sidoarjo
Friday, December 20, 2024
spot_img

DPRD Sidoarjo Tetapkan Perda Disabilitas

Sidoarjo,Bhirawa.
Pemkab Sidoarjo menghargai hak-hak dari para disabilitas dengan menetapkan Perda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Sidoarjo sebagai peraturan daerah (Perda) dalam rapat Paripurna ke VI, Rabu (18/12).

Fraksi Golkar, mewakili fraksi lain di DPRD Sidoarjo memberi catatan, pembangunan di Kabupaten Sidoarjo harus ramah disabilitas. Maka harus ada kawasan pembangunan yang ramah dengan Disabilitas di Sidoarjo. “Pembangunan ramah disabilitas harus jadi alternatip di Sidoarjo,” kata Jubir fraksi dari Partai Golkar, M.Dian Felani.

Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, usai persetujuan dan tanda tangan bersama dengan DPRD Sidoarjo, memberikan pendapatnya bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Khususnya Pasal 28, Mengamanatkan Bahwa Pemerintah Daerah Berkewajiban Menjamin Dan Melindungi Hak Penyandang Disabilitas Sebagai Subjek Hukum Untuk Melakukan Tindakan Hukum Dengan Lainnya.

Pemkab Sidoarjo menurut Subandi, menyadari masih banyak penyandang disabilitas di wilayah kabupaten Sidoarjo yang hidup dalam kondisi rentan, terbelakang atau miskin. Dikarenakan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan dan akses terhadap pelayanan, fasilitas, dan sarana di wilayah daerah.

Akibatnya seringkali penyandang disabilitas tersisihkan dan luput dari perhatian baik dalam proses perencanaan pembangunan, maupun terhadap pemenuhan hak-haknya dalam segala aspek. Dengan disusunnya peraturan daerah ini, menutut sebagai bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, peraturan daerah ini.

Berita Terkait :  Warga Cerme Kidul Gresik Bakal Terbebas dari Stunting

“Kita harapkan dapat memberikan kontribusi penting untuk pembangunan menyeluruh untuk memperhatikan kebutuhan dan hak-hak disabilitas di Sidoarjo,” ucapnya

Terakhir ia pun berharap agar peraturan daerah yang telah disetujui dan akan ditetapkan ini dapat jadi pedoman dalam pengambilan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo yang adil dan merata.

Kepala Dinsos Kabupaten Sidoarjo, Misbahul Munir, berharap semoga pembangunan untuk para Disabilitas di Kabupaten Sidoarjo bisa berjalan lancar. Menurut Misbah, jumlah para penyandang Disabilitas di Sidoarjo jumlanya ratusan, dengan berbagai kategori. Setiap tahun para disabilitas di Sidoarjo kata Misbah, sudah mendapatkan bantuan. [kus.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img