Rapat paripurna dengan 3 agenda digelar di Ruang Sidang Paripurna, Senin (13/01/2025).
Ponorogo, Bhirawa.
DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan 3 agenda. Rapat tersebut digelar di Ruang Sidang Paripurna, Senin (13/01/2025). Para pimpinan dan anggota DPRD, Bupati, dan OPD hadir dalam paripurna itu.
Tiga agenda rapat yakni Pembukaan Masa Sidang I DPRD Kab. Ponorogo Tahun Anggaran 2025. Yang dilakukan untuk tertib administrasi dan sesuai dengan tata tertib DPRD Kab. Ponorogo.
Kemudian agenda Pengambilan Keputusan bersama DPRD Ponorogo dengan Bupati Ponorogo terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Lalu agenda Pengambilan Keputusan Bersama DPRD Ponorogo dengan Bupati Ponorogo terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno menyampaikan tiga hal, yaitu dengan menegaskan komitmen bersama untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dan integritas demi kepentingan masyaraka Ponorogo, menjalin sinergi yang lebih erat antara DPRD dan pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam menyelesaikan berbagai program strategis yang telah direncanakan, dan menyusun prioritas kerja yang berfokus pada penyelesaian persoalan Masyarakat dan Pembangunan daerah.
Setelah seluruh anggota DPRD Ponorogo menyetujui kedua Raperda. Pertama tentang BUMD dan kedua tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Selanjutnya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menandatangani berita acara tersebut.
Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan, dengan ditandatanginya kedua Raperda maka selanjutnya diproses menjadi Perda yang akan berguna bagi Masyarakat Ponorogo.
“Filososi penataan PKL tidak hanya menata tetapi bagaimana agar bisa masuk ke ruang-ruang PKL agar kesejahteraan dan tempatnnya bisa diatur dengan baik. Semata-mata untuk supporting untuk kemajuan kota yang kita cintai bersama”, jelas Sugiri Sancoko. (naf.hel)