34 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

DPRD-Pemkot Madiun Tetapkan Raperda Pengelolaan Rusun

Kota Madiun, Bhirawaa
Alternatif DPRD dan Pemkot Madiun dalam memberikan pemenuhan kebutuhan Rumah tinggal yang bermatabat, nyaman, aman, dan sehat bagi Masyarakat Kota Madiun dengan menetapkan Raperda Pengelolaan Rumah Susun Umum dan kesempatan itu juga Sepakati KUPA PPASP TA 2024 di gedung DPRD Kota Madiun, Jumat (26/7).

Sebelum ditetapkan, DPRD sampaikan Pemndangan Umum sekaligus Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun atas Raperda tentang Pengelolaan Rumah Susun Umum. Dengan ditetapkannya Raperda ini nantinya pegelolaan Rusunawa dapat berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel sehingga bisa mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang ada dan dapat terwujdunya keharmonisan antar penghuni Rusunawa.

Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Anda Raya Bagus Miko Saputra, SH didampingi Wakil Ketua I, II DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd dan Drs. H. Armaya. Hadir pula Pj. Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto, Sekda Kota Madiun, Forkopimda, pada kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya bagus maiko Saputra, SH, dalam sambutannya menjelaskan Raperda ini sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yamg berlaku dan sebelumnya sudah dilakukan pembahasan. “Hasil Fasilitasi Provinsi Jawa Timur telah diterima oleh telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Madiun dan Tim Raperda Pemerintah Kota Madiun beserta OPD terkait sehingga Raperda Kota Madiun telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan” jelasnya.

Berita Terkait :  Propam Polda Jatim Gelar Mitigasi Pelanggaran di Polres Situbondo

Adapun Gandhi Hatmoko selaku juru bicara Fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun mnyampaikan Pemandangan Umum sekaligus Pendapat Akhir dari Fraksi-fraksi DPRD menerangkan bahwa Raperda Kota Madiun tentang Pengelolaan Rumah Sususn Umum dapat diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan.

“Raperda ini memiliki beberapa catatan yang perlu saya sampaikan salah satunya terkait peruntukan Rumah Susun Umum. Perlu adanya peninjauan Kembali pada proses seleksi calon penghuni. Kami berharap peruntukan Rumah Susun Umum dapat tepat sasaran dan untuk kepentingan Masyarakat yang membutuhkan khususnya Masyarakat berpenghasilan rendah.” Terangnya.

Sementara itu, Pj. Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto, mengharapkan dengan adanya Rumah susun dapat meminimalisir kesenjangan sosial yang terjadi di Masyarakat dengan menciptakan peluang bagi Masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki tempat tinggal yang layak huni dan terjangkau.

“Diharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rumah Susun Umum menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pengaturan penghunian rumah susun yang tertib Administrasi, aman, nyaman, tentram, mengurangi jumlah permukiman kumuh dan meningkatkan akses Masyarakat berpenghasilan rendah terhadap rumah yang layak huni,”kata Pj. Wali Kota Madiun berharap.

Kesempatan itu, Pj. Wali Kota Madiun, mengapresiasi atas kinerja yang dilaksanakan oleh Eksekutif dan Legeslatif serta hal ini merupakan wujud dari keinginan bersama agar Pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan berjalan dengan lancer demi kepentingan dan ksesejahteraan seluruh Masyarakat Kota Madiun.[dar.wwn]

Berita Terkait :  Jadi Tulang Punggung Ekonomi Jatim, UMKM Berkontribusi 59,18 Persen bagi PDRB

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img